10 Tersangka IUP-OP Bauksit Tertunduk Lesu Saat Dijebloskan Ke Penjara
2 min readHARIANSIBER.COM|TANJUNGPINANG – 10 orang tersangka dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit tertuntuk lesu saat ditahan dan digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Rabu (2/9).
“Keduanya beralasan sedang sakit,” tutur Wagiyo di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Rabu (2/9).
Wagiyo meminta agar 2 tersangka yang mangkir tersebut dapat kooperatif saat dipanggil oleh penyidik.
“Jika tidak kooperatif kita akan jemput paksa,” tegasnya.
Wagiyo menjelaskan jika penahanan tersangka tersebut sudah cukup alat bukti. Salah satunya, pasal yang disangkakan kepada tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Kita tahan karena ada khawatir tersangka akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Sebelum dimasukkan ke Rutan, 10 orang tersebut terlebih dahulu dipanggil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk dilakukan test kesehatan, salah satunya rapid test sebagai syarat untuk masuk ke dalam Rutan dan akan ditahan selama 20 hari.
“Setelah 20 hari ditahan, kita gesa agar tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya.