9 Hari Tanpa Jawaban, Permintaan Informasi Pengadaan Komputer Rp35 Juta di Jombang Terabaikan

HARIANSIBER | JOMBANG – Sudah sembilan hari berlalu sejak redaksi Harian Siber melayangkan permohonan informasi publik terkait pengadaan tiga unit komputer oleh salah satu dinas di Kabupaten Jombang. Namun hingga hari ini, tak ada satu pun jawaban atau klarifikasi yang diberikan oleh pihak dinas terkait.
Pengadaan komputer tersebut tercatat dengan nilai kontrak sebesar Rp35.100.000,00, sebagaimana tercantum dalam Sistem E-Katalog lokal dengan kode RUP 52487840 dan kode paket SDN-P2411-11 018004. Redaksi Harian Siber mengajukan permintaan informasi mengenai spesifikasi teknis barang, identitas penyedia barang, dokumen negosiasi harga, rincian harga per unit, serta apakah telah dilakukan kajian harga pasar atau perbandingan harga dengan penyedia lain.
Namun, alih-alih mendapat respons terbuka, permintaan ini justru diabaikan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik wajib memberikan tanggapan atas permintaan informasi maksimal dalam 10 hari kerja.
Sikap diam tersebut menimbulkan pertanyaan publik tentang komitmen terhadap integritas dan transparansi. Apalagi, permohonan ini diajukan secara resmi oleh media sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang sah, dan turut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ketika informasi tentang pengadaan senilai Rp35 juta saja sulit diakses, wajar bila publik mencurigai ada yang sengaja ditutupi. Ini bukan semata keterlambatan administratif, tapi bisa menjadi sinyal lemahnya akuntabilitas, Nanti jika di perlukan kami ambil tindakan formalitas ke PPID melalui sistem Srikandi Jika diperlukan”. ujar perwakilan redaksi Harian Siber.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada jawaban resmi, maka tindakan ini bisa dinilai sebagai pelanggaran administratif yang berpotensi ditindaklanjuti sesuai mekanisme sengketa informasi. Redaksi menyatakan akan terus mengawal kasus ini demi mendorong budaya transparansi dan pengelolaan anggaran publik yang bertanggung jawab.
Dinas apalah itu ? (Simak selengkapnya di Harian Siber)
(*)(BRT)