Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Aktivitas Tambang PT.SMS Banyak Kejanggalan” Limbah Dikposal Cemari Sungai Larangan

2 min read

HARIAN SIBER // LAHAT——Pemerhati Lingkungan Kabupaten Lahat Robi Lian menginstruksikan Sebagian perusahaan tambang batubara di Kabupaten Lahat, khususnya di IUP PT.Satria Mayangkara Sejahterah (SMS) yang ada di Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat,Kabupaten lahat, Sumatera Selatan. kegiatan penambangan batubara yang jaraknya kurang dari 500 meter yang tepat nya titik ekplorasi atau bekas galian berdampingan Langsung dengan bangunan tower/ SUTET PLN.padahal hal tersebut jelas sudah melakukan pelanggaran sesuai UU minerba..

Hal itu ditegaskanya Saat peninjauan di lapangan bersama Wartawan Journalnews.id dan Netsembilan.com. dan kawasan tambang PT. SMS
Hari kamis- (23/06/2022),
Banyak kejanggalan
Akibat Aktivitas Tambang PT.Satria Mayangkara Sejahterah (SMS) Seperti Pembuangan Limbah/ Disposal yang mencemari Sungai larangan. Patal jika ada perusahaan yang di duga telah melakukan Dumping/ limbah dan instalasi Pembuangan Air Limba (IPA) dengan sanksi pidana yang tertuang pada pasal 60 juncto pasal 104 undang undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

“Menurut Robi Lian undang-undang yang mengatur tentang tata kelola dan kegiatan usaha pertambangan batubara, sudah jelas, yakni melarang melakukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman warga..? Sedangkan bangunan tower/ SUTET PLN “Batas minimal 500 meter dari Sutet PLN.karena untuk menghindari imbas petir ketika hujan atau cuaca buruk ..!

Guna meminimalisir permasalahan tambang batubara di seputar Kabupaten Lahat, dengan masyarakat.

Senada dengan Bobby selaku lembaga lidikkrimsus.RI meminta kepada warga bersikap pro aktif dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman.” Masyarakat harus aktif. Laporkan kepada kami jika ada pertambangan di sekitar pemukiman. Jangan menunggu terjadi masalah atau bencana baru ribut,” ajaknya.

“Tapi kalau persoalan tambang yang bermasalah tetap tidak ada aturan dan harus mendapatkan sanksi, sanksi itu tergantung pada kesalahannya. Apalagi area bekas galian yang di tinggalkan begitu saja tidak pernah dilakukan Reklamasi Pasca Tambang (RPT) padahal kegiatan tersebut sudah menjadi kewajiban perusahaan penambang. Namun apa yang terjadi sekarang malah menjadi Danau hal itu sangat berbahaya untuk umum dan berdampak pada Revegetasi jangka panjang ,
sehingga berdampak dengan kehidupan manusia atau masyarakat sekitar.

“Bobby Berharap kepada pihak terkait” DLH dan KLHK untuk turun kelapangan khususnya Perusahaan tambang batubara PT.SMS di Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat.

Edisi: Bersambung
Laporan : Tim

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *