Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ayo Cegah Covid, Tetap Kedepankan Prokes

1 min read

PANGKALAN BUN – Anggota Polres Kobar gencar melakukan Patroli Rutin bersama TNI dan Satpol PP di Depan Kantor Satpol-PP, Jl. Topar Ds. Pasir Panjang Kec. Arsel Kab. Kobar dalam rangka Operasi Yustisi, Rabu (28/04/2021) pagi.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui IPDA Saring menuturkan bahwa “kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000,- dan denda Rp. 1.000.000,- (memiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker,” ujarnya.

“Kami berikan himbauan, teguran, denda dan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi serta dapat menerapkan Prokes di masa Pandemi Covid-19 saat ini,”pungkasnya. (Up)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *