HARIAN SIBER

Pusat Informasi Cyber

Bea Cukai dan Pomdam IV Diponegoro Gerebek Pabrik Rokok Ilegal di Karangrayung Grobogan


HARIANSIBER.COM || GROBOGAN – Tim Gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY, dan Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro menggerebek sebuah pabrik barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal pada Sabtu, (15/03/2025).

Pabrik rokok yang berada di Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan ini diketahui tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, mengatakan penindakan rokok ilegal ini masih dalam rangka giat operasi penertiban dan penindakan rokok ilegal di wilayah hulu/wilayah produksi rokok, utamanya di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Budi menyampaikan, penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat bangunan bekas lapangan futsal yang teridentifikasi sebagai tempat produksi rokok difungsikan sebagai pabrik rokok ilegal yang tidak memiliki NPPBKC di wilayah Kabupaten Grobogan.

“Kami pun bekerja sama dengan Pomdam IV Diponegoro dalam mempertebal pengawasan dan menambah personel untuk menentukan skema penindakan,” ujar Budi.

FOTO : Saat Tim Gabungan Mengamankan Barang Bukti

Disebutkan Budi, di hari sebelumnya pada Jumat (14/3/2025) tim gabungan mendapati sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut rokok ilegal masuk ke dalam pabrik dan baru keluar pada Sabtu (15/03).

Setelah tim gabungan menganalisis muatan dan aroma tembakau, diduga keras sarana pengangkut tersebut membawa muatan berupa rokok ilegal.

“Kami pun bekerja sama dengan Pomdam IV Diponegoro untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut tersebut,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang yang terdiri dari satu orang supir, satu orang operator mesin pelinting rokok dan 6 orang karyawan di dalam pabrik, serta menemukan 29 koli rokok batangan yang belum dikemas dari sarana pengangkut.

Selain itu tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pelinting rokok yang sedang berproduksi, 1 unit mobil sebagai sarana pengangkut rokok ilegal, dokumen dan catatan terkait rokok ilegal, tembakau siap giling, kartu identitas dan alat komunikasi terperiksa.

“Saat ini, seluruh terperiksa dan barang bukti telah kami bawa ke kantor Bea Cukai Semarang untuk penelitian lebih lanjut,” terang Budi.

Budi menambahkan, penindakan rokok ilegal ini diharapkan dapat memberi efek jera untuk pelaku industri rokok ilegal. Serta mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal demi kesehatan, stabilitas ekonomi negara, serta jaminan perlindungan untuk industri yang taat hukum.

“Masyarakat pun kami imbau untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (HS/W@rno)

Sumber Berita : Dirjen Bea dan Cukai

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *