HARIAN SIBER

Pusat Informasi Cyber

Benarkah CV. RIYUTOMO GROUP Lakukan Dugaan Penipuan ke Pembeli Tanah Kavling

Grobogan, 11 Maret 2023

Hariansiber.com || GROBOGAN – Berawal dari aduan lisan Lestari Dwiningsih warga Desa Tambirejo Kecamatan Toroh ke Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia atau KANNI pada sepekan lalu, persoalan jual beli tanah Kavling di kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan kini mengembang menjadi persoalan yang berpotensi memenuhi unsur pidana dugaan penipuan. Dalam keterangannya Lestari telah membeli tanah kavling ke CV. RIYUTOMO GROUP pada (18/07/2022) lalu. Dari harga tanah Kavling Rp. 130.000.000,00 Lestari memberikan uang muka Rp. 25.000.000,00 kemudian di tahapan selanjutnya Lestari membayar Rp. 70.000.000,00.

“Awal saya bayar 25 juta rupiah kemudian saya tambah lagi 70 juta rupiah,” ucapnya.

Photo : Lestari saat konsultasi ke kantor KANNI

Lestari sempat dibuat kaget setelah menyerahkan uang 70 juta rupiah ke CV. RIYUTOMO GROUP di lokasi tanah yang dibelinya sudah terpasang plang bertuliskan “Tanah ini di jual atas nama Santoso”. Hal itulah yang pada akhirnya Lestari timbul keraguan yang berbuntut pada penundaan pelunasan.

“Setelah saya bayar 70 juta rupiah saya berniat untuk melihat tanah yang saya beli, saya kaget setelah melihat ada plang tanah tersebut akan di jual atas nama pemilik Santoso, akhirnya yang tadinya berniat untuk segera tak lunasi ya akhirnya saya tunda dulu,” jelasnya.

 Lokasi tanah Kavling yang akan di jual kembali oleh pemilik lain. (FT.84)

Atas penundaan pelunasan itulah mulai muncul persoalan, hingga akhirnya proses jual beli tanah Kavling tersebut dianggap batal meski sebelumya jual beli antara ke dua belah pihak di tuangkan dalam sebuah perjanjian yang dibuat oleh salah satu notaris di Kecamatan Godong.

Tak hanya dibuatkan perjanjian oleh notaris, setelah kedua pihak sepakat untuk membatalkan jual beli, perjanjian ke dua pun kembali dibuat. Dalam Perjanjian ke dua pihak CV. RIYUTOMO GROUP yaitu Wahyu Utomo Afrianto bersedia mengembalikan uang Lestari pada tanggal 06 maret 2023 dengan uang muka dipotong 25 % , dan pihak Lestari pun tak merasa keberatan. Namun setelah waktu hingga lebih dari tanggal 06 maret 2023 , pihak CV. RIYUTOMO GROUP mengingkarinya hingga saat ini.

Saat dikonfirmasi ke pihak CV RIYUTOMO GROUP, melalui Candra yang mengaku sebagai kuasa hukum dari Wahyu Utomo Afrianto menerangkan bahwa perjanjian yang dibuat ke dua tersebut tidaklah berlaku lantaran perjanjian tersebut tidak di notariskan.

“Apa yang ada dalam Perjanjian ke dua ini semua tidak berlaku, dalam jual beli ini tetap yang berlaku adalah Perjanjian yang pertama,” terangnya. Jumat (10/03/2023).

Meski dalam Perjanjian pertama yang dianggap paling berlaku, namun dalam satu bendel  berkas perjanjian jual beli tersebut tak dilengkapi dengan keterangan objek yang dijual belikan yang menyebutkan nama hak milik.

Hingga berita ini di terbitkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini, termasuk keterangan resmi dari Direktur utama CV. RIYUTOMO . (**)

Sumber :Liputan

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *