Benarkah CV. RIYUTOMO GROUP Lakukan Dugaan Penipuan Ke Pembeli Tanah Kavling
2 min read
Grobogan, 11 Maret 2023
Hariansiber.com || GROBOGAN – Berawal dari aduan lisan Lestari Dwiningsih warga Desa Tambirejo ke Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia atau KANNI pada sepekan lalu, persoalan jual beli tanah Kavling di kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan kini mengembang menjadi persoalan yang berpotensi memenuhi unsur pidana penipuan. Dalam keterangannya Lestari telah membeli tanah kavling ke CV. RIYUTOMO GROUP pada ( 18 /07/ 2022) lalu. Dari harga tanah Kavling Rp. 130.000.000,00 Lestari memberikan uang muka Rp. 25.000.000,00 kemudian di tahapan selanjutnya Lestari membayar Rp. 70.000.000,00.
” Awal saya bayar 25 juta rupiah kemudian saya tambah lagi 70 juta rupiah ” Ucapnya.

Lestari sempat di buat kaget setelah menyerahkan uang 70 juta rupiah ke CV. RIYUTOMO GROUP di lokasi tanah yang di belinya sudah terpasang plang bertuliskan ” Tanah ini di jual atas nama Santoso “. Hal itulah yang pada akhirnya Lestari timbul keraguan yang berbuntut pada penundaan pelunasan.
” Setelah saya bayar 70 juta rupiah saya berniat untuk melihat tanah yang saya beli, saya kaget setelah melihat ada plang tanah tersebut akan di jual atas nama pemilik Santoso, akhirnya yang tadinya berniat untuk segera tak lunasi ya akhirnya saya tunda dulu ” Jelasnya.

Atas penundaan pelunasan itulah mulai muncul persoalan, hingga akhirnya proses jual beli tanah Kavling tersebut di anggap batal meski sebelumya jual beli antara ke dua belah pihak di tuangkan dalam sebuah perjanjian yang di buat oleh salah satu notaris di kecamatan Godong.
Tak hanya di buatkan perjanjian oleh notaris, setelah kedua pihak sepakat untuk membatalkan jual beli, perjanjian ke dua pun kembali di buat. Dalam Perjanjian ke dua pihak CV. RIYUTOMO GROUP yaitu Wahyu Utomo Afrianto bersedia mengembalikan uang Lestari pada tanggal 06 maret 2023 dengan uang muka di potong 25 % , dan pihak Lestari pun tak merasa keberatan. Namun setelah waktu hingga lebih dari tanggal 06 maret 2023 , pihak CV. RIYUTOMO GROUP mengingkarinya hingga saat ini.
Saat di konfirmasi ke pihak CV RIYUTOMO GROUP, melalui Candra yang mengaku sebagai kuasa hukum dari Wahyu Utomo Afrianto menerangkan bahwa perjanjian yang di buat ke dua tersebut tidaklah berlaku lantaran perjanjian tersebut tidak di notaris kan.
” Apa yang ada dalam Perjanjian ke dua ini semua tidak berlaku, dalam jual beli ini tetap yang berlaku adalah Perjanjian yang pertama ” Terangnya. Jumat, ( 10/03/2023 )
Meski dalam Perjanjian pertama yang di anggap paling berlaku, namun dalam satu bendelĀ berkas perjanjian jual beli tersebut tak di lengkapi dengan keterangan objek yang di jual belikan yang menyebutkan nama hak milik.
Hingga berita ini di terbitkan masih banyak pihak yang harus di konfirmasi demi keberimbangan berita ini. ( Red – W@rno )
Sumber : hariansiber.com