Dandim Barabai Dukung Kebijakan Pemkab. HST Tentang Pencegahan Covid 19

1 min read

HARIANSIBER.COM|BARABAI – Komandan Kodim 1002/Barabai bersama unsur Forkopimda HST menghadiri Konfrensi Pers Satgas Pencegahan Covid-19 bertempat di Media Center Dinkes Kab.Hulu Sungai Tengah jalan SMP Barabai, Selasa (24/3).

Konfrensi pers dipimpin oleh Bupati HST H. A.Chairansyah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kalimantan Selatan khususnya kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Melalui Surat Edaran Nomor 420/025-Sek.I/DIK/2020 terhitung dari 24 Maret ini hingga 6 April menandatang, sekolah menghentikan kegiatan belajar mengajar di dalam kelas selama 14 hari. Kebijakan itu sudah diedarkan ke sekolah-sekolah Kebijakan yang diambil dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Saat ini HST telah menikan status siaga menjadi tanggap darurat terkait pandemik itu.

Penghentian kegiatan belajar Ini jangan diartikan liburan. Tapi tetap ada kegiatan belajar. Guru harus memberikan tugas pada siswanya dan belajar di rumah,” kata Bupati.

Lebih lanjut Bupati HST menyampaikan bahwa tingginya status Orang Dalam Pemantauan (ODP) di HST karena adanya kesadaran masyarakat yang melaporkan ke petugas kesehatan usai mereka melakukan perjalanan ke daerah yang terjangkit wabah Virus Corona (Covid 19), jadi apabila merasa kurang sehat sesegeranya memeriksakan kesehatan ke puskesmas atau ke dokter,”tandasnya.

Sementara itu Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh.Ishak H.Baharuddin, S.I.P.,M.I.Pol. mengharapkan semua instansi terkait dan warga masyarakat Hulu Sungai Tengah mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kab.HST dalam pencegahan Covid-19,”pungkasnya.

(pendim1002).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *