DBHCHT Berikan Banyak Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Blitar
2 min readHARIANSIBER.COM|BLITAR – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memberikan banyak manfaat signifikan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Blitar. Dana yang dihimpun dari penjualan pita cukai pada produk berbahan tembakau, seperti rokok, digunakan untuk membangun infrastruktur kesehatan hingga mengkover asuransi kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, menjelaskan bahwa Dinkes Kabupaten Blitar menerima anggaran DBHCHT sebesar Rp11,8 miliar yang dikelola untuk mendukung berbagai program kesehatan.
“DBHCHT ini sangat bermanfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Blitar. Dana tersebut memungkinkan kami untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu, mengadakan ambulans, hingga memperbaiki Pustu (Puskesmas Pembantu),” ungkap dr. Christine Indrawati saat ditemui di sela kegiatannya pada Senin (30/9/2024).
Dr. Christine kemudian merinci alokasi penggunaan DBHCHT sebesar Rp11,8 miliar yang dikelola Dinkes Kabupaten Blitar. Sebesar Rp1,6 miliar digunakan untuk perbaikan bangunan Pustu di beberapa lokasi, seperti Ngadiporo-Wonotirto, Midodaren-Kademangan, Tumpakkepuh-Bakung, dan Tingal-Garum. Rp1,7 miliar dialokasikan untuk pengadaan ambulans di Puskesmas Suruhwadang dan PSC Dinkes.
Selanjutnya, Rp8,5 miliar digunakan untuk mengkover premi Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI). Sebesar Rp2,5 miliar dialokasikan untuk pengadaan susu dan pangan medis khusus, seperti untuk penanganan stunting. Sisanya, Rp394 juta, digunakan untuk bantuan tambahan bagi warga yang memerlukan program BPJS Kesehatan.
“Dari rincian tersebut, dapat dilihat bahwa banyak kegiatan yang dilakukan untuk mendukung program kesehatan. Tentunya, DBHCHT sangat membantu dalam mewujudkan tujuan kami untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan,” jelasnya.
Perlu diketahui, cukai adalah pungutan negara atas penjualan barang-barang tertentu yang memiliki dampak negatif terhadap kesehatan atau lingkungan. DBHCHT berasal dari penjualan produk berbahan tembakau, seperti rokok, yang dalam The New England Journal of Medicine tahun 2022 menunjukkan korelasi risiko penyakit paru-paru akibat konsumsi rokok.
Semakin besar penjualan rokok berpita cukai resmi, semakin besar pula DBHCHT yang diterima setiap daerah. Maka pemerintah terus menggelar kampanye untuk mencegah peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi, karena hal tersebut dapat merugikan pendapatan negara di sektor cukai. Padahal, pendapatan dari cukai ini akan dikembalikan kepada negara untuk menangani dampak negatif dari produk kena cukai.
“Harapan kami, semoga DBHCHT yang diterima dapat terus meningkat di masa mendatang, sehingga kualitas kesehatan masyarakat juga bisa terus ditingkatkan,” pungkasnya.
Penulis: MEIDIAN DONA DONI