Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Dewan Minta DKP Bintan Cek Izin Pengusaha Perikanan dan Jangan Persulit

2 min read

HARIANSIBER.COM|BINTAN – Terkait banyaknya pengusaha disektor perikanan di Bintan yang menjalankan usahanya, serta sebagai penyedia sarana perahu penangkapan ikan (toke) dalam memasarkan ikan baik lokal maupun expor, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan diminta aktif turun kelapangan. Senin, (28/03/2022).

Permintaan tersebut disampaikan Anggota DPRD Bintan Tarmizi, dalam rangka meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak pengusaha sektor perikanan dipandang perlu dinas terkait mengecek kelengkapan dokumennya.

Diketahui bersama sebagai Toke atau pengusaha yang mengelola beberapa perahu penangkap ikan masih ada yang tidak mengantongi kelengkapan ijin dan dokumen.

“Seingat saya berdasarkan Permen KP Nomor 14/MEN/2011 tentang usaha perikanan tangkap hampir seluruh nelayan kecil dengan ukuran perahu 1-3 GT banyak menjual ikan nya kepada Toke. Nah, toke yang telah memiliki ijin expor atau menjual keluar ikannya, pajak dan perijinan0nya perlu di cek oleh dinas terkait. Karena jika dilihat masih ada pengusaha ikan yang memilik jumlah kapal yang banyak, sistem jualnya numpang kepada pengusaha ikan yang memilik izin expor,” sebut Tarmizi, saat dikonfirmasi Minggu, (27/03) sekitar pukul 21.43 WIB.

Tarmizi menjelaskan bahwa pihak pemerintah juga harus turun untuk mengecek gudang-gudang pengusaha ikan yang selama ini sembunyi atau berlindung pada perijinan, apakah usaha mereka memiliki izin atau tidak.

Toke yang berperan sebagai penyedia jasa kapal dengan jumlah yang banyak, dan memiliki karyawan, mestinya sudah bisa dikatakan perusahaan yang bergerak disektor perikanan, agar perijinan mereka mampu memberikan PAD kepada Bintan.

Namun kenyataannya masih ada toke dengan sistem kerja rumahan atau kerja keluarga, namun jumlah karyawan dan kapal melebihi 10 Unit. Pertanyaan nya, hasil tangkapan ikan mereka dijual kemana.

“Ya Pemerintah harus turun mengecek para pengusaha dan gudang mereka yang memiliki izin atau tidak. Saya yakin, Pemerintah memiliki data, yang mana sudah mengantongi izin dan tidak. Bisa diketahui itu kan termasuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Tarmizi.

Tarmizi juga berharap kepada pihak pemerintah agar juga tidak mempersulit masyarakat dalam hal perizinan. Karena bagi pengusaha ikan, untuk mendapatkan kelengkapan dokumen terkadang masih sulit Dimana para pengusaha enggan mengurus izin karena dibuat secara berbelit-belit.

“Kita berharap agar Dinas terkait tidak mempersulit dalam hal perizinan, agar para pengusaha ikan atau toke mau mengurus perizinannya. Hal ini memberikan dampak yang baik untuk sektor pendapatan daerah jika pengusaha ikan semua sudah mengantongi perijinan yang lengkap,” tutupnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *