HARIAN SIBER

Pusat Informasi Cyber

Di Duga Ilegal Penambangan Material Pasir Di poongan

HARIANSIBER.COM| BUOL-Penambangan material batu pasir besar-besaran menggunakan alat berat di sungai desa poongan kecamatan bokat tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Senen ( 10/02/2020 )

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar langsung bergerak cepat untuk menghentikan kegiatan alat berat untuk penambangan pasir di sungai yang tanpa izin.

di ketahui oknum berinisial JMT pemilik material Dan alat berat  Yang sudah sebulan beroperasi atas penambangan pasir di sungai Poongan tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait. serta berprofesi sebagai kontraktor Dan pemilik SPBU Yang di sebut-sebut sebagai pemodal besar di buol dan sering mendapat proyek pekerjaan miliaran rupiah dari pemerinta.

“Saat kami turun bersama tim di desa poongan oknum tersebut kebetulan berada di sana sedang mengatur susunan anggotanya untuk pengangkutan material yang di perjual belikan kepada perusahaan lain Yang membutuhkan. “Ungkap Kadis DLH Sunarjo S Raukang

Ia, mengatakan oknum tersebut sudah di peringati secara tegas untuk menghentikan sementara penambangan pasir di sungai desa poongan Dan di beri waktu untuk mengurus  izin resmi baik dari provinsi atau Pemerintah kabupaten (pemkab) buol melalui dinas DLH, sebelum lengkap persyaratanya. dinas akan menutup areal tersebut Yang berada di lokasi dengan titik koordinat N 01.02455.° E 221.55010°.

apakah pura-pura tahu atau tidak tahu Yang bersangkutan beralasan bahwa pengambilan pasir hanya melalui pemilik lokasi tanpa ada Surat resmi terutama dari pemerintah desa.

Di jelaskannya dinas akan melakukan pemanggilan kepada JMT guna di mintai keterangan untuk di proses secara  hukum jika tidak taat aturan.

aktifitas pengambilan sudah puluhan kubik pasir batu di keruk dari sungai menggunakan alat berat untuk di jual kembali kepada Yang membutuhkan termasuk para kontraktor lain. pihaknya melakukan pemeriksaan lokasi sungai Yang sudah mengalami kerusakan Dan di kwahatirkan jika tidak segera di hentikan berdampak pada bencana alam seperti banjir yang lebih parah dari sebelumnya.

Seauai aturan bagi Yang melanggar dapat di kenahkan Pidana sesuai undang-undang nomor 23 tentang lingkungan hidup dengan acaman minimal 1 tahun kurangan badan maximal 3 tahun dengan denda rp 3 milyar. “Bagi siapa saja Yang tidak mengikuti aturan untuk mengurus izin resmi kita akan bertindak sesaui aturan Yang berlaku. “Tandas Sunarjo.

(tam)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *