Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

https://ole777.rent/

https://satriaresto.com

https://www.bestjuara.com

https://www.eurobola2024.com

https://www.ligabaccarat.com

https://qqmaju.com

https://soultablegame.com

https://maxwinsolution.com

https://qqdiamondwin.com

https://infopasartogel.com

https://infopasarslot.com

https://aandrewharrisoncpa.com

https://lafrance-equipment.com

https://gaellelecourt.com

https://clasesmagistralesonline.com

https://www.teknikut.com

OLE777

Gampang JP

Di Grobogan Aksi Bulying Diduga Dilakuan Oleh Oknum Guru SD, Korban Takut Masuk Sekolah

2 min read

HARIANSIBER.COM || GROBOGAN – Aksi dugaan Bulying atau Perundungan terhadap siswa kembali terjadi di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Biasanya pelaku Bulying adalah sesama siswa, namun tindakan ” Perundungan ” yang terjadi di SD Negeri 01 di DesaTegal Sumur Kecamatan Brati tersebut justru diduga dilakukan oleh oknum gurunya sendiri yang berinisial ( SP ).

Aksi Bulying yang diduga dilakukan ( SP ) terhadap ( F ) siswa kelas 6 tersebut sering terlihat oleh siswa-siswi yang lain. Di depan siswa-siswi yang lain ( F ) yang sedang menderita penyakit kulit sering dicemooh serta dijadikan bahan candaan. Tidak cukup di situ saja, korban selalu diberi tugas oleh ( SP ) untuk mencuci piring bekas makan – makanan para guru.

Akibat tindakan Bulying yang diduga dilakukan ( SP ) tersebut, korban ( F ) kini menjadi jarang masuk sekolah karena merasa minder dengan siswa-siswi yang lain. Orang tua korban juga sangat menyayangkan dan kecewa atas tindakan ( SP ), bahkan dirinya berniat akan memindahkan anaknya ke sekolah yang lain.

FOTO : SD N 01 Tegal Sumur – Brati

” Terus terang saya sangat kecewa dengan oknum guru itu. Harusnya guru itu memberikan ajaran yang baik, ini malah anak saya diperlakukan yang menyakitkan, ” ucap orang tua ( F ) sambil mengusap air mata. Senin, ( 30/12/2024 ).

Apapun bentuknya tindakan Bulying atau Perundungan terhadap siswa tidaklah dibenarkan. Bahkan di Indonesia tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara. Sanksi pelaku bullying diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi, pelaku bullying dapat dikenai sanksi pidana, baik yang dilakukan oleh anak-anak maupun orang dewasa.

Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Perihal sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Pelaku bullying dapat dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000. Jika anak mengalami luka berat, maka pelaku dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita ini. ( Red***)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *