Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak, Sekdes Lesten Ini Diringkus Polisi

1 min read

HARIANSIBER.COM|GAYO LUES – Diduga melakukan pencabulan terhadap anak, sebut saja bernama bunga (9) tahun, Sekretaris Desa Lesten Kecamatan Pining, Gayo Lues, berinisial ST (50), diamankan jajaran Polres Gayo Lues, pada 4 Agustus 2020 lalu, langsung dari kediamannya.

Pasalnya, kasus pencabulan yang terjadi pada bulan Juni 2019 silam itu, terjadi sebanyak dua kali. Pertama dilakukan tersangka di semak-semak pada sebuah jembatan dan yang kedua dilakukan dirumah tersangka, tepatnya di Dusun Resam Baru Kampung Lesten.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Charlie Syahputra, dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Mapolres setempat, mengatakan, kejadian pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban sudah lama, dengan lokasi kejadian di semak-semak dekat jembatan dan dikediaman tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, jajaran Polres Gayo Lues berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, 1 celana tidur motif bunga-bunga, 1 baju lengan pendek berwarna merah muda bergambar doraemon, 1 celana dalam berwarna biru langit dan 1 baju gamis warna crem dan putih,” ungkap Kapolres, Senin 31 Agustus 2020.

Kini tersangka sudah mendekam di sel Mapolres Gayo Lues dan diancam dengan pasal 76d atau pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Liputan : Dosaino

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *