Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Diduga Simpan Narkotika golongan I Jenis Shabu H dan RA diamankan Satresnarkoba Polres Lampura

2 min read

Editor : Anton

HARIANSIBER.COM|Lampung Utara – Diduga menyimpan barang haram narkoba jenis shabu seorang pria bersama teman wanitanya terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

Diketahui keduanya berinisial H (27) ini adalah warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, sementara teman wanitanya berinisial RA (34) adalah warga jalan Nangka gang Jahri Lk 1 Kotabumi. Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Utara karena diduga kedapatan menyimpan barang haram jenis shabu.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K. M.Si. melalui Kasatres Narkoba, Iptu Aris Sujatmiko S.I.K., M.H. mengatakan, kedua tersangka ini di tangkap oleh team kami saat berada di sebuah rumah yang beralamat di jalan Gotong Royong kelurahan Tanjung Aman pada hari Minggu 26 Juli 2020 pukul 20.30 Wib.

“Berawal dari informasi dari masyarakat, team langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamnakan kedua pelaku yang sedang asik mengkomsumsi sabu.”ujar Kasatnarkoba. Senin (27/7/2020).

Saat dilakukan Penggeledahan lanjut Kasat, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Pirek kaca yang masih berisi sisa pakai Narkotika golongan 1 Jenis shabu, 4 (empat) buah plastik klip, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) bua jarum dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru.

Selanjutnya kedua Tersangka (HR) dan (RA) berikut barang bukti langsung di bawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan Pemeriksaan dan Pengembangan lebih lanjut.

Terhadap keduanya dapat di jerat karena melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” ujar Kasatres Narkoba Iptu Aris Sujatmiko S.I.K., M.H.

(San/Tn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *