Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

HARIANSIBER.COM|Tanjungpinang –Direktur PT Sinar Multi Makmur Abadi (SMMA), Apeng, menegaskan bahwa saat ini dirinya sedang dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang.

Apeng pun menghormati Satpol PP yang telah menyegel dan menyetop pembangunan Perumahan miliknya di Jalan Garuda, Km 8, Kota Tanjungpinang.

“Sangat benar pak, semua ini sy yg salah tidak kantung izin sdh membangun, lagi proses, saat ini di lapangan sedang stoop. Boleh membangun asal ada IMB,” ungkapnya saat di Hubungi Hariansiber.com, Selasa(25/6) siang.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyegel pembangunan perumahan subsidi yang dibangun oleh PT Sinar Multi Makmur Abadi, di KM 8 Atas, jalan Pembakaran Mayat, Tanjungpinang, Selasa (25/6).

Bukti pengurusan IMB oleh PT SMMA

“Penyegelan ini berdasarkan informasi dari pemberitaan media bahwasnya pembangunan perumahan ini belum ada IMB dan kami sudah memantau dan menyelidiki serta berkoordinasi dengan dinas terkait dan mendapati belum memiliki izin,” ujar Kasi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar, saat di konfirmasi Hariansiber.com melalui sambungan telepon.

Saat ini, kata Dian pihaknya sudah memasang garis larangan untuk melanjutkan pekerjaan atau pembangunan di Perumahan tersebut. “Kami sudah memasang garis Larangan atau PPNS LINE,” tambah Dian.

Apabila melanggar atau membuka garis PPNS sebelum mengurus izin, lanjut Dian pihak nya akan menindak tegas dan tidak akan memberikan izin

“Bisa jadi kami cabut izin atau tidak kita keluarkan izinnya,” tegas Kasi ops yang merupakan salah satu PPNS di Satpol PP Tanjungpinang itu.

Dian juga mengingatkan kepada seluruh pengusaha atau Developer Perumahan agar selalu menaati peraturan yang ada karena pembangunan perumahan tersebut merupakan salah satu penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Demi meningkatkan PAD Kota Tanjungpinang kami akan menindak tegas para pengusaha atau Developer Perumahan yang ridak mengikuti peraturan yang ada,” tegas Dian.

Menurut Dian pembangunan boleh dilanjutkan jika Developer sudah mengantongi IMB.

“Rencananya mau dibangun 350 unit perumahan tersebut,” sebutnya.

Penulis : Budi

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *