HARIAN SIBER

Pusat Informasi Cyber

DPRD dan Pemkab Blitar Matangkan Raperda Perubahan APBD 2024, Target Selesai 5 Hari

HARIANSIBER.COM|BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD (P-APBD) tahun anggaran 2024, Selasa (20/8/2024). Setelah rapat ini dilanjutkan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan DPRD untuk membahas perubahan anggaran.

Bupati Blitar Rini Syarifah dalam rapat paripurna menjawab seluruh pandangan umum disampaikan kelima fraksi yang ada di DPRD. Bupati menilai setiap gagasan disampaikan fraksi-fraksi merupakan bentuk perhatian kepada peningkatan kinerja pemerintah.

Maka itu bupati mengucapkan terima kasih kepada DPRD dalam kelancaran penyampaian Raperda Perubahan APBD 2024. Ia pun memastikan pandangan umum fraksi-fraksi akan ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama dengan DPRD.

“Semua pandangan yang telah disampaikan oleh seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Blitar tentunya merupakan masukan yang sangat berharga, dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut,” kata Bupati.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan setelah rapat paripurna jawaban bupati akan dilanjutkan pembahasan bersama di internal DPRD. Di sini pihak eksekutif akan melakukan pembahasan dengan alat kelengkapan dewan di DPRD. Para anggota dewan akan melihat perubahan anggaran yang diajukan eksekutif.

Lanjut Suwito dari pembahasan tersebut nantinya akan diambil keputusan menyetujui atau tidak perubahan anggaran yang diajukan eksekutif. Hasilnya akhirnya akan disampaikan di rapat paripurna, yang apabila dewan setuju akan dilakukan rapat paripurna persetujuan.

“Jadi tugas DPRD itu membahas dan menyetujui. Jadi ketika ada raperda masuk di DPRD akan kita bahas yang pada ujungnya pada posisi persetujuan itu tadi,” jelas Suwito.

Menurut Suwito, waktu pembahasan perubahan APBD ini cukup pendek. Dia menargetkan pembahasan waktu 5 hari kerja bisa dilakukan persetujuan Raperda untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Waktunya mepet maka itu kita seefektif mungkin melakukan pembahasan. Karena kalau tidak salah Sabtu depan sudah ada persetujuan, berarti kira-kira 5 hari kerja pembahasan ini bisa selesai,” pungkasnya.

 

Penulis: MEIDIAN DONA DONI

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *