DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas 8 Raperda Usulan Bupati

HARIANSIBER.COM|BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menunjukkan komitmennya dalam percepatan pembentukan regulasi daerah dengan menggelar Rapat Paripurna untuk membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua II Ratna Dewi Nirwana Sari dan Wakil Ketua III Susi Narulita Kumala Dewi, berlangsung di Graha Paripurna DPRD setempat, Rabu (7/5/2025).
Rapat ini menjadi bukti keseriusan DPRD Kabupaten Blitar dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Dengan menghadirkan seluruh fraksi serta melibatkan Forkopimda dan kepala perangkat daerah, DPRD memastikan proses pembahasan Raperda berjalan transparan dan partisipatif.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan DPRD Kabupaten Blitar berkomitmen mendorong pembahasan Raperda ini secara efektif dan berkualitas, sesuai kebutuhan masyarakat.
Untuk tindak lanjutnya DPRD Kabupaten Blitar telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk meninjau setiap Raperda secara mendalam. “Kami akan memastikan semua Raperda ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegas Supriadi.
Dengan sinergi antara DPRD dan Pemkab Blitar, diharapkan kedelapan Raperda ini dapat segera disahkan menjadi Perda yang berdampak positif bagi kemajuan daerah. “Ini adalah bukti bahwa DPRD Kabupaten Blitar bekerja untuk rakyat,” tutup Supriadi.
Delapan Raperda yang Akan Dibahas
Berikut adalah Raperda yang akan menjadi fokus pembahasan DPRD dalam waktu dekat:
- Ranperda Inovasi Daerah – Untuk mendorong terobosan pembangunan.
- Ranperda Dana Cadangan Pilkada 2029 – Memastikan kesiapan pendanaan pemilihan.
- Ranperda Administrasi Kependudukan – Memperkuat layanan publik.
- Ranperda Kerja Sama Daerah – Memperluas kolaborasi pembangunan.
- Ranperda Grand Design Kependudukan 2025–2030 – Penyusunan strategi jangka panjang.
- Ranperda Perubahan Perda Pemerintahan Desa – Penyempurnaan tata kelola desa.
- Ranperda Perubahan Perda BPD – Memperjelas peran Badan Permusyawaratan Desa.
- Ranperda Pencabutan Perda Kerja Sama Desa – Penyesuaian dengan regulasi terbaru.
Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM, mengapresiasi kinerja DPRD yang telah memprioritaskan pembahasan Raperda ini. “Kami berharap DPRD dapat mengawal proses pembahasan hingga pengesahan, sehingga regulasi ini dapat segera diimplementasikan,” ujar bupati.
Penulis: MEIDIAN DONA DONI