Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Fraksi-fraksi DPRD Kota Blitar Dukung Terwujudnya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

2 min read

HARIANSIBER.COM|BLITAR – DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. serta penyampaian pandangan umum terhadap Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, pada Kamis (24/2/2022).

Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim mengatakan bahwa seluruh fraksi-fraksi DPRD mendukung kedua Raperda dengan langsung memberikan laporan pandangan umumnya ke pimpinan DPRD. dimana kedua raperda tersebut bertujuan baik bagi Kota Blitar kedepan.

Seperti perda pesantren akan memberikan perhatian lebih pada pesantren. Perda ini mengatur dukungan dan fasilitasi dalam mewujudkan pondok pesantren maju. Dan melindungi pondok pesantren terhindar dari paham bertentangan dengan ideologi negara yang bisa membuat tersangkut kasus hukum.

“pondok pesantren menjadi tonggak perjuangan bangsa jadi sudah selayaknya pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memperhatikan kondisi ataupun kelangsungan hidup pesantren. Di mana supaya pesantren ini tidak ada istilahnya yang menyimpang dari Pancasila bagi pesantren yang ada di bawah naungan pemerintah,” kata Ketua DPRD dr Syahrul Alim

Politisi PDI Perjuangan ini berharap perda pondok pesantren nantinya berjalan lancar disahkan menjadi perda dan bisa segera dilaksanakan. Dengan demikian nantinya Pemerintah Kota Blitar bisa membantu pondok pesantren baik itu bantuan hibah atau fasilitasi dalam bentuk pembinaan.

“Mungkin komunikasi antara pemerintah dengan pondok pesantren merumuskan semacam kurikulum bersama. Juga penganggaran juga ada komunikasi antara pondok pesantren dengan pemerintah daerah,” ujar dokter ramah ini.

Sementara Walikota Santoso berharap kedua Raperda diparipurnakan disini segera disahkan menjadi Perda. Kota Blitar saat ini memiliki 14 pondok pesantren, perlu diberikan payung hukum untuk fasilitasinya. Sedang Raperda keuangan daerah, walikota ingin Kota Blitar kedepan menjadi good and clean government.

“Pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD berjalan baik tentang perda baik pesantren dan pengelolaan keuangan daerah. Ketika ditetapkan menjadi peraturan daerah nanti akan punya nilai yang strategis. Untuk perda pesantren diperlukan karena banyak pesantren di luar sana yang pengelolaannya kurang profesional sehingga bisa menimbulkan konflik di masyarakat. Sedang perda pengelolaan keuangan daerah dipakai sebagai acuan sebagai payung hukum dalam pengelolaan keuangannya,” kata Walikota Santoso.

 

Penulis : Meidian Dona Doni

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *