HARIAN SIBER

Pusat Informasi Cyber

Gelar Aksi di Kantor DPRD Babel, Ratusan Warga Lepar Pongok Tolak Tambang

HARIANSIBER.COM|PANGKALPINANG – Ratusan warga pulau lepar pongok kabupaten Bangka Selatan (Basel), mengelar aksi unjukrasa menolak aktivitas tambang timah, Selasa (10/2/2019) di kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babe).

Dari pantauan Harian Siber di lokasi, tampak ratusan warga terdiri dari ibu rumah tangga ikut turun dalam orasi dengan membentangkan sepanduk penolakan aktivitas tambang.

Mereka mendesak anggota DPRD Babel segera menghentikan aktivitas tambang timah baik yang berada di darat maupun yang berada dilaut. menurut massa, aktivitas tambang timah mengakibatkan ekosistem di pulau lepar pongok baik itu di darat maupun laut menjadi rusak.

Karim salah-satu warga Lepar Pongok mengatakan, masyarakat Lepar Pongok mayoritas sebagai nelayan dan petani, dengan adanya aktivitas tambang tentu mengakibatkan dampak langsung kepada para nelayan setempat.

“Kami semua meminta untuk menghentikan secara permanen aktifitas pertambangan di kawasan Lepar Pongok, selain itu agar zona pertambangan di Kawasan Lepar Pongok pada perda RZWP3K dihilangkan,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD, Hendra Apollo mengatakan kedaulatan ada ditangan rakyat, Semua perizinan yang dikeluarkan apalagi melanggar aturan bisa dicabut, apalagi mendapat penolakan dari masyarakat.

“Kami selaku perwakilan masyarakat sepakat akan sampaikan aspirasi masyarakat sebagai tugas kami ke pihak terkait agar di Kawasan Lepar Pongok bebas pertambangan,” tegasnya.

Hendra juga mengimbau agar masyarakat jangan terprovrokasi dan melakukan tindakan anarkis, DPRD Babel sepakat untuk menolak pertambangan dan mencabut IUP sementara di Pulau Lepar Pongok

Senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD, M. Amin, dalam Pasal 23 UU No.1 Tahun 2014 mengatur pulau kecil tidak bisa ditambang.

“Pulau Lepar Pongok secara luas wilayah termasuk pulau kecil maka semestinya kawasan tersebut tidak diperbolehkan ditambang ditambah kegiatan tersebut meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Sementara anggota DPRD Babel dapil Bangka Selatan, Rina Tarol, menjelaskan, dengan adanya izin IUP PT Timah tidak semerta-merta dapat melakukan aktifitas pertambangan.

“Kami senantiasa untuk berjuang agar IUP segera dicabut, Saya juga berharap kepada masyarakat untuk tidak menambang batu karang, karena hal tersebut juga dilarang,” ungkapnya.

Selain itu anggota DPRD Babel Aditya, mengatakan Pulau Lepar Pongok merupakan gerbang Pulau Bangka maka seyogyanya tidak dilakukan adanya pertambangan di kawasan tersebut.

“Selain itu Bupati Bangka Selatan juga tidak mendukung dengan hadirnya IUP tersebut,” ucapnya.

Sementara anggota DPRD Babel dari Fraksi PPP, Toni Purnama sangat mendukung perjuangan masyarakat karena Pulau Lepar Pongok merupakan destinasi wisata.

“Ke depan kami akan mengusulkan kepada Pimpinan untuk melaksanakan RDP dengan Kapolda terkait aktifitas tersebut,”jelasnya.

Sedangkan anggota DPRD Babel Dapil Belitung, Eka Budiarta menambahkan, di Kawasan Belitung bisa zero pertambangan karena antara pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh masyarakat kompak untuk menolak pertambangan di Belitung.

(Wah)


 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *