Hanya butuh waktu 7 jam Polres Lampura amankan 12 terduga Penyalahguna Narkoba

2 min read

HARIANSIBER.COM|Lampung Utara – Sebagai bukti Komitmen dalam memberantas Penyalahguna Narkoba diwilayah Hukum Polres Lampung Utara, jajaran Polres setempat menggelar Operasi Antik Krakatau 2020.Minggu (22/3/2020)

Dan hanya perlu waktu 7 jam saja jajaran Polres setempat berhasil mengamankan 12 orang terduga penyalahguna Narkoba di tempat dan waktu yang berbeda.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono S.IK, Msi menyampaikan, pada hari ini sabtu dan minggu tanggal 21/22 Maret 2020, pukul 19.00 sampai dengan Pukul 02.00 wib telah dilakukan Penangkapan terhadap 12 orang terduga Penyalahguna Narkoba.

Mereka itu adalah; Afz (27) Warga Raflesia Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan berikut barang bukti 1 paket shabu dan rekannya R (16) warga Kelurahan Tanjung aman, kedua terduga ini diamankan didepan gang Vihara Maitri Bumi Kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi Lampura pukul 19.00 wib.

Sementara GAD (23) warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur berhasil diamakan berikut barang bukti 1paket shabu,1 lembar uang pecahan 2000, terduga ini ditangkap didepan Vista cell mandiri Kelurahan Tanjung Aman pukul 20.00 wib.

Selanjutnya, AS (41) Warga Kecamatan Hulu Sungkai berhasil diamankan di gang Pesisir Kelurahan Kota alam pukul 21.00 wib, berikut 8 paket shabu, 1 Pot kecil warna biru, 2 buah isolasi.

Selain itu, KDN (50) Warga Kelurahan Tanjung Seneng bersama dua rekannya DI (41) Warga desa Bojong barat Kecamatan Abung Kunang dan STM (41) Warga Desa Bojong Barat. Ketiga terduga ini berhasil diamankan di jalan Kaften Mustofa pada pukul 22.00 wib berikut barang bukti 1 paket shabu, 1 centong dari bahan pipet plastik.

Berikutnya, SRY (28) Warga Kebun empat Kel Tanjung Seneng dan rekannya Hi (26) warga kebun empat Kelurahan Tanjung Seneng keduanya diamankan di kebun empat Kelurahan setempat pukul 23.00 wib berikut barang bukti 2 paket shabu, 1 kotak rokok magnum, 1 plastik klip, 1 pipet.

Operasi masih terus dilakukan, Jajaran Polres Lampura berhasil mengamankan OR(16) Warga Kelurahan Bukit Kemuning terduga berhasil diamankan dihalaman parkir Alfamart Bukit Kuning pukul 23.30 wib, dengan barang bukti 1 Paket shabu,. 1 Bungkus bekas kotak rokok Sampoerna Mild, uang Rp.83.000, 1 HP Android merk Advan warna putih.

Dalam Operasi itu Polres setempat juga berhasil mengamankan MF (35) Warga Desa Blambangan, terduga diamankan dilapak PT BW Kecamatan Blambangan pukul 02.00 wib, berikut barang bukti 1 Paket shabu, 3 potong pipet, 1 Pirek Kaca, 1 Cotton Bath , 1 Korek api gas warna kuning, 1 bonk.

Kini ke-12 orang terduga tersebut berikut barang bukti telah kita amankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho M. SIK.Msi.

HS/(Anton)

Red/Arf

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *