Kades Way Melan Tidak Jadi Mengundurkan Diri
2 min read
HARIANSIBER.COM| Lampung Utara – Kepala Desa Way melan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, Riandes Kurniawan, akhirnya menarik kembali Surat Pengunduran dirinya sebagai Kepala Desa. Prihal Penarikan kembali Surat itu telah tertuang didalam surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Lampung Utara tanggal 7 November 2019 yang telah ditanda tangani diatas materai 6000.
Karena dirinya menilai, keputusannya mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Way Melan bukanlah keputusan yang bijaksana. Karena dirinya menyadari masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang masih belum diselesaikannya.
Selain itu, Riandes menyadari sebagai Kades Way melan terpilihnya dirinya sebagai Kades karena pilihan dari masyarakat Desa Way melan melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2016 lalu yang digelar di Desa Way Melan,” ujar Riandis
Keputusan Penarikan kembali Surat Pengunduran dirinya sebagai Kades Way melan ini, setelah sebelumnya dirinya berkonsultasi dengan Praktisi Hukum Menang Jagat, Karzuli Ali, SH, jalan Dahlia Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten setempat beberapa hari lalu.
Dirinya mengakui Keputusan mundur sebagai Kades diambilnya disaat dirinya sedang menghadapi berbagai banyak masalah dan kondisi memang tidak stabil hal ini disampaikan Riandes saat Konsultasi di LBH Menang jagat, Karzuli Ali kemarin,” ungkap Riandes.
Namun dirinya menyayangkan pihak Kecamatan Kotabumi Selatan yang telah mengeluarkan Statement kepada awak Media perihal Pengunduran dirinya sebagai Kepala Desa Way melan, dirinya sangat menyayangkan hal itu, karena sebelumnya pihak Kecamatan belum pernah memanggil dirinya terkait Pengunduran itu.
Lebih lanjut, Riandes memaparkan Kronologis Pengunduran dirinya dikantor Praktisi Hukum Menang Jagat dijalan Dahlia Kelurahan Kota alam Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Riandes menceritakan dari awal hingga akhir sampai dirinya membuat surat Pengunduran diri kala itu, karena Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Way melan dan Perangkat desanya hendak mengundurkan diri semua.
Ini diketahuinya saat dirinya datang kerumah Sekdes dan Sekdesnya menyatakan akan mundurkan diri jabatan Sekdes Desa Way melan, kemudian sekdes saya bilang kalau saya mundur seluruh Aparatur Desa akan mundur semua…sontak saya kaget dan saya bilang kalau mudur semua siapa yg mau bantu saya, dari situlah saya emosi dan akhirnya kalau kalian mundur saya juga akan mundur dan kita buat surat pengunduran diri bersama- sama,” papar Riandes.
Akan tetapi anehnya surat Pengunduran dirinya yang membawanya Pendamping Lokal Desa (PLD) dibawa ke PMD namun ditolak, dan dibawa Kecamatan Kotabumi Selatan, menurut saya, ini aneh kenapa BPD tidak manggil saya untuk cek kebenaran surat itu karena saya lihat surat itu bermaterai dan saya waktu menulis tidak merasa menempelkan materai tersebut.
Selain BPD, pihak Kecamatan juga belum sempat memanggil dan membahas permasalahan dirinya, tiba-tiba saya dipanggil di Kecamatan sudah ada BPD dan Sekdes saya yang katanya mau mengundurkan diri namun enggak jadi mundur, saya heran ada apa ini,” terang Riandes.
“Dan soal Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2018 dirinya tidak dilibatkan didalam kegiatan itu dan bahkan saya sampai berhutang untuk membeli matrial aspal untuk Pembangunan jalan desa,” pungkasnya.
(Anton)