Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Kasus Pemilik Narkotika Jenis Pil Ekstasi  Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

1 min read

HARIANSIBER.COM | Gunungsitoli – Sidang kasus kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi  memasuki tahap penuntutan dipersidangan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Selasa (13/8/2019).

Persidangan yang di pimpin oleh Taufik selaku Ketua Majelis Hakim sempat tertunda beberapa jam, karena menunggu jaksa dalam membacakan tuntutan, namun sekira pukul 5 sore sidang dibuka kembali dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eliksander Siagian, SH  yang digantikan Yudi Permana dalam dakwaannya membacakan tuntutan dengan pasal 114 ayat 1 dengan tuntutan penjara selama 6 tahun dan subsider denda 1 miliyar atau kurungan 6 bulan penjara.

Diketahui sebelumnya kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Nias 19 Februari 2019 lalu dengan menangkap terdakwa disalah satu KTV yang ada dikota Gunungsitoli, dari tangan terdakwa polisi mengamankan berupa 4 (empat) butir pil berwarna cokelat tua narkotika jenis pil ekstasi serta uang pembelian sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Kemudian dari hasil penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples plastik warna merah yang berisi 9 (sembilan) butir pil warna merah jambu Narkotika jenis pil ekstasi dan 48 (empat puluh delapan) butir pil berwarna cokelat tua narkotika jenis pil ekstasi yang terletak di bawah meja dapur rumah terdakwa.

Penulis : Yalisokhi Laoli

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *