Keluarga Sabe Minta Pelaku Pembunuh Seberianus Gulo dihukum Berat

2 min read

HARIANSIBER.COM | Nias – Sejumlah keluarga korban pembunuhan Seberianus Gulo alias Sebe, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk mengikuti persidangan  tuntutan JPU kepada terdakwa AN alias gusu (16), terkait pembunuhan beberapa bulan yang lalu, Senin (05/05/20).

Kedatangan keluarga korban di Kantor Pengadilan yang beralamat di Jl. Pancasila No 12 Gunungsitoli, yaitu terkait kasus penganiayaan yang berakibat menewaskan  korban Seberianus Gulo yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sohoya bersama anaknya serta 13 warga desa lainnya yang terjadi Minggu 15 Maret 2020 lalu, telah ditetapkan tersangka dan para pelaku dijerat dengan pasal 338, 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Persidangan Tufiq Noor Hayat.SH saat ditanya oleh salah seorang keluarga korban di Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli, menjelaskan bahwa tuntutan JPU kepada terdakwa 10 Tahun Penjara dan sidang Putusan dilaksanakan Hari Jumat, 08 Mei 2020, Pukul 10.00 Wib, pihak keterwakilan keluarga korban dapat diperbolehkan mengikutinya.

Lebih lanjut Taufiq meberikan keyakinkan kepada pihak keluarga korban, bahwa  ” Kami bekerja secara profesional untuk memutuskan hukuman sesuai dengan Hukum yang berlaku, tanpa menerima pengaruh dari siapapun “, jelas Taufik.

Keluarga korban menuturkan peristiwa pembunuhan berawal ketika korban Seberianus Gulo alias Sebe bersama ayahnya Linus Gulo alias Ama Sebe, Minggu (15/03) berkunjung ke Desa Sohoya.

Korban sempat duduk dan minum tuak suling bersama sejumlah pelaku di kedai milik Ina Seni di Desa tersebut, karena telah dipengaruhi minuman keras, korban dan ayahnya terlibat perkelahian dengan para pelaku, sehingga Ayah korban berhasil kabur menyelamatkan diri sedangkan korban tidak berhasil meloloskan diri dan ketika korban tak kunjung kembali, ayah korban kemudian melapor ke Polsek Bawalato, Minggu 22 Maret 2020.

Keluarga korban kepada awak media menyampaikan atas kejadian tersebut, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk memberikan Putusan yang berat dan seadil-adilnya kepada pelaku pembunuhan, sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. ” Kami dari keluarga tidak mampu mengejar dan mengurusnya karena faktor SDM serta ekonomi keluarga yang sangat tidak mendukung,” hanya berharap ke bapak Majelis Hakim Persidangan satu- satunya awal yang bisa membantu kami dalam perkara ini, kami tidak bisa mengadakan pengacara untuk mendampingi kami”, ucap salah seorang keluarga korban.

(HS-Y.Laoli)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *