Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

https://ole777.rent/

https://satriaresto.com

https://www.bestjuara.com

https://www.eurobola2024.com

https://www.ligabaccarat.com

https://qqmaju.com

https://soultablegame.com

https://maxwinsolution.com

https://qqdiamondwin.com

https://infopasartogel.com

https://infopasarslot.com

https://aandrewharrisoncpa.com

https://lafrance-equipment.com

https://gaellelecourt.com

https://clasesmagistralesonline.com

https://www.teknikut.com

OLE777

Gampang JP

Kisah Penangkapan 5 Pelaku Curanmor di Jombang: Modus, Bukti, dan Hukuman

2 min read

HARIANSIBER | JOMBANG – Sepak terjang para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Jombang akhirnya terhenti setelah polisi berhasil menangkap lima tersangka dan mengamankan lima unit motor hasil curian. Penangkapan ini menjadi babak akhir dari serangkaian aksi mereka di beberapa lokasi berbeda.

Tersangka yang diamankan adalah FK (19), PS (37), MH (57), BS (41), dan PL (32). Para pelaku ini beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Jombang. “Terdapat tiga TKP yang dilaporkan. Satu ditangani Satreskrim Polres Jombang, satu oleh Polsek Jogoroto, dan satu lagi oleh Polsek Ngoro,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers di lobi Satreskrim, Jumat (24/1/2025).

Modus Operandi dan Pengungkapan Kasus

Kasus pertama melibatkan PL dan PS yang mencuri motor dengan memanfaatkan kunci duplikat. PL, seorang perempuan, meminta bantuan PS untuk mengambil motor tersebut. Setelah berhasil, mereka membawa motor curian itu ke Kabupaten Malang untuk dijual kepada MH, seorang penadah.

“Motor curian ini ditukar dengan motor lain, yakni Yamaha Mio, ditambah uang tunai Rp500 ribu,” ujar Margono. Polisi menangkap ketiganya setelah penyelidikan mendalam dari laporan kehilangan motor.

Kasus kedua terjadi di Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto. FK, seorang pemuda berusia 19 tahun, masuk melalui pintu belakang rumah korban bernama Sulthon. Dengan leluasa, ia membawa kabur sepeda motor korban dari pintu depan. Kasus ini diungkap oleh Polsek Jogoroto.

Kasus ketiga menyita perhatian karena modusnya yang tak biasa. BS, seorang pria asal Sidoarjo, memanfaatkan media sosial untuk berkenalan dengan korbannya, seorang perempuan asal Kecamatan Ngoro. BS mengajak korban untuk menemaninya berziarah ke makam Gus Dur di Jombang.

Setelah tiba di makam dan beribadah bersama, BS membawa kabur tas dan motor korban. “Tersangka beralasan ingin ziarah, dan korban pun percaya untuk mengantarnya. Namun setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja,” kata Margono. Pelaku akhirnya ditangkap oleh Polsek Ngoro setelah dilakukan penyelidikan.

Kelima pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, MH sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

“Kami terus mendalami jaringan mereka, termasuk potensi keterlibatan dalam kasus serupa di wilayah lain,” pungkas AKP Margono.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Jombang dalam memberantas tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga diimbau untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang terus berkembang.(*)(BRT)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *