KPU Tetapkan Hamartoni Ahadis dan Romli Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara
2 min readHARIANSIBER.COM|Lampung Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara menetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Hamartoni Ahadis- Romli sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 27 November Tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah, pada Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat KPU Lampung Utara, Jl. Penitis No.468, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat. Kamis (9/1/2025) pukul 21:45 Wib
Selain itu, Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis – Romli berdasarkan Surat Keputusan KPU Lampung Utara No 2 tahun 2025 tentang Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lampung Utara Periode 2025- 2030.
Sebelumnya diketahui Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01, Hamartoni Ahadis dan Romli (Har-Li) meraih Perolehan suara sebanyak 190.928 atau 60,3 persen, sehingga Hamartoni dan Romli secara resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada Tahun 2024.
Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dihadiri oleh Pj.Bupati Lampung Utara, segenap Jajaran Forkorpimda Kabupaten setempat, Pimpinan Partai Pengusung diantaranya, Partai Gerindra, Partai Nasdem,Partai PDI Perjuangan dan Partai PAN, dan Tim Pemenangan serta Simpatisan dan Relawan Har-Li.
Rapat Pleno Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di pimpin langsung oleh Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah, SH.MH, didampingi Sekretaris KPU, Horison SH.MH, dan 4 Komisioner KPU, diantaranya, Komisioner Divisi Hukum, Ardiansyah, Komisioner Divisi Data dan Informasi, Jaka Pramana, Komisioner Divisi Tekhnis,Marwan Affandi, Komisioner Divisi SDM, Arieska Selvianita, serta Seluruh Jajaran dan staf Sekretariatan KPU Kabupaten setempat.
Diketahui sebanyak 10 Kabupaten kota telah menggelar rapat Pleno Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, pada kamis 9 Januari 2025. Sementara untuk 5 Kabupaten belum bisa ditetapkan karena masih dalam sengketa Pilkada ditingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
(HS/An)