Langkah Sigap Kementerian Amankan Koperasi di Tengah Pandemi Mendapat Apresiasi Dekopinwil Jawa Timur

3 min read

HARIANSIBER.COM|BLITAR- Langkah Menteri Koperasi menghadapi persoalan di DEKOPIN diapresiasi oleh DEKOPINWIL Jawa Timur. Langkah Pemerintah sudah sesuai dengan Perundang-undangan. Apalagi setelah keluar Pendapat Hukum Dirjen PP, Menteri Hukum dan HAM yang mengakui Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP, sebagai Ketua Umum DEKOPIN yang sah.

Ketua DEKOPINWIL Jawa Timur, Slamet Sutanto mengatakan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dengan Pemerintah khususnya Kementerian Koperasi dan UKM adalah satu kesatuan yang harus menjalankan amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945. Karena itu, DEKOPINWIL Jawa Timur mendukung langkah-langkah pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada koperasi dan UKM.

“Saya rasa sudah tepat program-program Kementerian Koperasi selama ini, khususnya dalam masa pandemi ini. Di Jawa Timur, anggota-anggota koperasi sudah mulai tersentuh dengan program-program Kementerian Koperasi dan UKM,” ujar Slamet Sutanto, Jumat (4/9/2020) kemarin.

Slamet ingin Dekopin dengan pemerintah kedepannya harus terus menerus melakukan komunikasi. Dan singkroninasi program, sehingga selaras dengan kebutuhan koperasi di tingkat bawah. “Ada perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan, tetapi ini bisa diselesaikan melalui komunikasi yang selama ini sudah terjalin baik,” tambahnya.

Mengenai adanya dualisme DEKOPIN, lanjut Slamet, tentu saja akan mempengaruhi hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah. Ia berpendapat, bahwa DEKOPIN sekarang ini tidak ada dualisme. Karena menurutnya, ditegaskan di UU No.25/1992 pasal 59, bahwa DEKOPIN harus disahkan pemerintah.

“Pengesahan pemerintah itu hanya satu sampai saat ini, yaitu Keppres No.6/2011, itu belum dicabut sampai hari ini. Jadi DEKOPIN yang sah adalah DEKOPIN berdasarkan Keppres No.6/2011 ini, tidak ada DEKOPIN lain,” tegasnya.

Menurut Slamet, keabsahan DEKOPIN menurut UU itu penting untuk memastikan tidak ada lagi DEKOPIN diluar itu. Nah, DEKOPIN yang sesuai dengan Keppres No.6/1992 juga sangat tegas sikap pemerintah melalui Pendapat Hukumnya, yaitu Dirjen PP, Menteri Hukum dan HAM No. No.PPE.PP.06.03-1017, 2 Juli 2020.

Bahwa Munas yang sah itu adalah Munas yang memilih Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP, sebagai Ketua Umum DEKOPIN. Jadi pengesahan sudah melalui Keppres No.6/2011 dan pengakuan pemerintah secara resmi juga selesai melalui surat Dirjen PP, sehingga DEKOPIN sekarang itu hanya satu.

Selanjutnya, ke depan DEKOPIN khususnya DEKOPINWIL Jawa Timur akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah, baik di pusat maupun dengan pemerintah daerah untuk mengembangkan program-program perkoperasian. Dimana Jawa Timur terkenal sebagai provinsi koperasi, dengan banyak koperasi besar dan monumental, sebab itu harus bergandengan tangan dengan pemerintah.

Karena itu, DEKOPINWIL Jawa Timur menolak tegas sikap-sikap dan tindakan anarkhis dari pihak-pihak yang mengatasnamakan diri gerakan koperasi yang merongrong upaya Menteri Koperasi dan UKM yang tengah berupaya menciptakan kondisi kundusif. Demi koperasi bisa berkembang baik di tengah kondisi pandemi seperti ini.

DEKOPIN yang memahami dan taat pada UU dan peraturan, tidak mungkin teriak-teriak minta pejabat mundur, bila memahami aturan yang ada. “Yang biasa teriak-teriak itu biasanya yang suka melanggar aturan di gerakan koperasi,” ujar Slamet.

Gerakan Koperasi Jawa Timur tentu saja bersama pemerintah berkomitmen menjaga keutuhan gerakan koperasi melalui penegakkan aturan. “Pegangan kita aturan, jika aturan mengatakan bahwa Anggaran Dasar DEKOPIN yang berlaku adalah AD yang disahkan pemerintah, maka kita taat pada aturan itu. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi gerakan koperasi ke depan, untuk senantiasa mengedepankan aturan perundang-undangan. Karena itu, kami mengapresiasi sikap pemerintah yang berpegang teguh pada Undang-Undang dengan mengakui Dekopin yang sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tutupnya.

(Meidian Dona Doni)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *