Lebih Besar Pajak Pati, Warga Kabupaten Blitar Laporkan PBB Naik 300%

Bukti kenaikan pajak PBB warga Kabupaten Blitar di tahun 2025.
HARIANSIBER.COM|BLITAR – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menuai keluhan warga. Warga dibuat kaget karena tagihan pajak tahun 2025 melonjak hingga tiga kali lipat atau 300 persen dibanding tahun sebelumnya. Bahkan kenaikan di Blitar ini melebihi persentase kenaikan pajak di Kabupaten Pati yang mana warga hingga menggugat mundur bupatinya yang hanya menaikkan 250 persen.
Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Blitar, Roni Arif Satriawan, mengakui adanya kenaikan tarif PBB. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku merata di seluruh wilayah. Menurutnya, penyesuaian tarif pajak merupakan konsekuensi dari amanat undang-undang pemerintah pusat yang menerapkan pembaruan data objek pajak secara rutin.
“Naik tapi secara parsial. Bagi desa-desa yang melaksanakan kegiatan Sismiop, desa-desa yang melakukan kegiatan update NJOP, desa-desa yang melaksanakan kegiatan pendataan bangunan bersama dengan desa, itu yang mengalami kenaikan. Yang lain itu relatif stagnan,” jelas Roni saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (15/8/2025).
Roni memaparkan, pembaruan data melalui pemutakhiran Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) di sejumlah desa atau kelurahan tertentu. Proses ini membuat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) meningkat, yang pada gilirannya memicu kenaikan PBB di wilayah tersebut.
“Karena ada pemutakhiran itu, jadi secara total kenaikan (PBB dari) 2024 ke 2025 itu hanya 1,4 persen. Ada 3 desa Sismiop, kemudian 13 desa update NJOP, dan 12 desa pendataan bangunan bersama dengan desa,” tambahnya.
Namun, di lapangan, sejumlah warga justru merasakan kenaikan yang jauh di atas angka resmi pemerintah daerah. Salah seorang warga Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, mengaku terkejut saat mengetahui tagihan PBB miliknya melonjak drastis dibanding tahun sebelumnya.
“Iya kaget juga, biasanya itu pajak PBB saya di sekitaran Rp10 ribu per tahun. Kemarin 2024 itu naik sedikit jadi Rp13 ribu, nah puncaknya kemarin pas lagi ramai-ramai ada kasus pajak naik di Pati, saya coba datang ke Bapenda mengecek, lho kok bisa-bisanya jadi Rp55 ribu,” ujar warga kaget.
Sayangkan Tidak Ada Sosialisasi
Warga Tawangsari-Garum ini menyayangkan kenaikan yang terjadi tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Ia menilai, seharusnya ada pemberitahuan resmi seperti rapat atau pertemuan di tingkat desa agar masyarakat siap menghadapi kebijakan baru.
Jika berkaca pada kasus di Kabupaten Pati, Bupati Pati Sudewo sebelumnya menggelar rapat bersama Paguyuban Solidaritas Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) pada 18 Mei 2025. Dalam rapat itu, disepakati kenaikan tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar ±250 persen dengan alasan tidak mengalami kenaikan selama 14 tahun.
“Saya hitung, saya bandingkan dengan Pati, ternyata Kabupaten Blitar lebih besar, 300 persen lho. Terus terang ini membebani pengeluaran kita, di tengah ekonomi lagi sulit. Kalau naikkan pajak kabar-kabar dulu lah, atau sosialisasi dulu. Kalau naik secara diam-diam seperti ini saya rasa lebih parah sih dari kasusnya Bupati Pati,” sambungnya.
Meski Bapenda Kabupaten Blitar menegaskan kenaikan terjadi secara parsial, kesaksian warga menunjukkan adanya lonjakan signifikan dan nyata. Sepertinya Pemerintah Kabupaten Blitar tidak mau berkaca dari Kabupaten Pati, bahwa pajak itu hal yang sensitif. Seharusnya sebelum menaikkan harus ada kajian baik hingga sosialisasi demi menjaga kepercayaan kepada pemerintah sebagai otoritas yang kredibel dan efisien.

10 thn rejim Dinasti firaun berkuasa, negeri ini dipenuhi, dilingkupi, dikelilingi pejabat” Mafia koruptor dari atas hingga bawah