Lembaga KPK Kepri Minta Menteri ATR/BPN Turun ke Kepri

3 min read

Hariansiber.com|Tanjungpinang; Sengketa lahan yang terus saja terjadi di bumi Segantang Lada atau pun provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memang menarik untuk di telisik. begitu mudahnya perusahaan-perusahaan mendapat sertifikat hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna Usaha (HGU). Sampai-sampai warga Tempatan ‘terusir’ dari tanahnya sendiri.

menyoroti hal ini pihak
Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau, pimpinan Kennedy Sihombing, meminta Menteri ATR/BPN Republik Indonesia untuk datang langsung ke Kota Tanjungpinang maupun Kabupaten Bintan yang menjadi bahagian pemerintahan dari provinsi Kepri.

hal ini lanjut Kennedy, Kamis (16/9) didampingi sekretarisnya Saut Simangungsong persoalan lahan di Kepri sudah sangat mengurita dan hampir setiap Minggu kantornya didatangi masyarakat untuk mengadukan persoalan lahan. Seperti seputaran Bintan Center batu 10, kelurahan Air Raja,Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dijelaskannya, berdasarkan data maupun dokumen yang mereka miliki banyak Perseroan Terbatas (PT) yang mengantongi Surat Tanah (HGB) akan tetapi tidak melaksanakan peruntukannya.

Akibatnya,Puluhan Ribu hektar tanah di Provinsi Kepulauan Riau terlantar,sementara masyarakat tidak dapat mengelola karena tanah tersebut diklaim milik perusahaan.

Seperti halnya PT.Surya Bangun Pertiwi (SBP) mengantongi Sertifikat HGB dengan luas areal 3.000 hektar di desa Busung,kecamatan seri Kuala Lobam,Kabupaten Bintan hingga saat ini tidak pernah mengolah, menggunakan bahkan membangun sesuai dengan peruntukanya sesuai sertifikatnya.

begitu pun PT.Buana Mega Wisatama (BMW) memiliki sertifikat Hak guna Bangunan (HGB) pada tahun 1992 dengan luas 19.000 hektar,yang kemudian pada tahun 1995 ditambah lagi Tanahnya 4.000 Hektar ,jadi total tanah PT.BMWvmeniadi 23.000 hektar tersebar di sembilan (9) desa di Kabupaten Bintan,Provinsi Kepri, hanya beberapa Persil yang diusahakan dan diolah

Ratusan kepala keluarga atau kelompok Tani Damai yang sudah puluhan tahun mengelola lahan di desa Toupaya Utara ,Kecamatan Toapaya,Kabupaten Bintan untuk pertanian diklaim masuk Plotingan PT.BMW.

Kemudian kelompok Tani Kangka Desa Berakit,kecamatan Teluk Sebong,Kabupaten Bintan,juga sudah puluhan tahun mengelola lahan tersebut namun dinyatakan juga masuk Plotingan PT.BMW padahal lahan terbiar begitu lama dan tidak diusahakan maupun dikelola perusahaan.

Hingga saat ini Ratusan orang yang tergabung dalam kelompok tani di Kabupaten Bintan tidak berani masuk lokasi lantaran jalan menuju lahan pertanian maupun kebun masyarakat tersebut ditutup dan dijaga pihak Perusahaan.

Di KotaTanjungpinang tidak kalah serunya persoalan lahan ini. masih ingat dengan PT.Terira Pratama Development (TPD) memiliki luas lahan 2.713 Hektar.
Dari luasan lahan perusahaan tersebut beberapa bidang masuk dalam Kawasan Hutan Bakau (mangrove).

lalu PT.Yakin Perkasa Propertama(YPP) memiliki Surat Sertifikat HGB dengan luas 100 hektar lebih juga sampai hari ini belum melaksanakan peruntukanya alias tanah terbiarkan kosong tanpa pembangunan.

“Inilah bentuk perhatian Lembaga Kami terhadap masyarakat Kepri meminta Menteri ATR/ BPN Pusat supaya turun langsung ke wilayah Kepulauan Riau dimana banyak permasalahan yang dialami kelompok tani masyarakat Provinsi Kepri”, katanya.

Padahal Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar dasar pokok Agraria menjelaskan Pasal 27,34 dan 40 hapus apabila ditelantarkan.

Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban Kawasan dan tanah terlantar pasal 7 ayat 3 Tanah Hak Guna Bangunan (HGB),Hak Pakai dan Hak mengelola menjadinobjek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan,tidak dipergunakantidak dimanfaatkan dan /tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepri berharap kepada Menteri yang baru supaya dengan tegas melakukan tindakan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Yang Kita Cintai ini.

“Berantas semua mafia tanah yang merusak tatan.

(Lani Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *