LSM BPKP Surati Cabdin Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang Adanya Dugaan di SMAN dan SMKN
2 min read
Malang, Hariansiber.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Pemerhati Kinerja Publik (BPKP) soroti SMAN dan SMKN yang ada di Kabupaten Malang terkait adanya Dana BOS Reguler, BPOPP dan Pungutan yang Diduga dilakukan oleh beberapa sekolah SMAN dan SMKN di Kabupaten Malang.
Dengan adanya hal itu, LSM BPKP mengajukan permohonan Permintaan Klarifikasi Dana BOS Reguler, BPOPP dan Dugaan Pungutan yang sifatnya wajib atau mengikat di Sekolah kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang, melalui surat yang pertama pada Kamis (8/6) dan hari ini Kamis (22/6).
Namun dari permohonan surat tersebut hingga saat ini belum ada pertemuan ataupun jawaban mengenai surat yang diajukan LSM tersebut.
Sementara itu Ketua LSM BPKP Ronald Sihombing mengaku kecewa serta akan terus melakukan upaya Keterbukaan Informasi Publik bahkan akan segera melaporkan kepada pihak berwajib dan terkait.
“Terkait hal ini kami akan terus melakukan pengawasan (Sosial Control), saya sendiri yang akan turun mewakili masyarakat secara pro aktif dalam pengawasan pencegahan juga melaporkan adanya tindakan bilamana itu terbukti benar – benar melawan hukum atau merugikan negara dan wali murid,” ungkapnya saat di temui di kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang, Kamis (22/6).
Dirinya juga mengaku sangat kecewa dengan Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, hal itu dikatakan Ronald Sihombing, dengan adanya janji Buono selaku pegawai Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang yang sempat mengatakan terkait hal ini akan ditemui dan di jawab oleh Kacabdinnya sendiri, namun dari hasil surat yang diajukan pertama hingga saat ini dirinya belum ada di temui atau di jawab Kacabdin, untuk itu pihaknya hari ini mengajukan surat kembali yang ke dua.
LSM BPKP terkait hal ini agar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur agar segera untuk menjawab surat yang diajukannya, serta memperhatikan Undang – Undang nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (So)