Masa Pemberkasan, Ratusan PPPK sambangi Mapolresta Tanjungpinang ini Penjelasan Sat-Intelkam
1 min readHARIANSIBER.COM|Tanjung Pinang – Masa pemberkasan PPPK tahun 2024 dimulai hari ini tanggal 3 – 25 Januari 2025. Salah satunya berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Unit pelayanan SKCK Polresta Tanjungpinang tampak dipadati oleh peserta PPPK tahun 2024 yang sedang mengurus pemberkasan SKCK. Jumat (3/1/2025).
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Intelkam, Kompol. Dunot Parsaoran Gurning, S.H menyampaikan, unit pelayanan SKCK Polresta Tanjungpinang hari ini Jumat, 3 Januari 2025 dipadati ratusan pemohon untuk keperluan pemberkasan PPPK tahun 2024.
“Perkiraan pemohon SKCK di Polresta Tanjungpinang sekitar 400-600 (empat ratus – enam ratus) pemohon untuk hari ini,” ujarnya.
Sementara kalau diakumulasikan sampai tanggal 25 Januari 2025, estimasinya sekitar 4000 (empat ribuan) pemohon SKCK.
“Kalau kita prediksi mulai hari ini tanggal 3 Januari sampai 25 Januari, kurang lebih ada empat ribu pemohon SKCK di Polresta Tanjungpinang,” sebut dia.
Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang menjelaskan, pihaknya langsung berinisiatif menyediakan fasilitas berupa 4 tenda tambahan untuk pemohon SKCK tersebut.
“Karena dipadati oleh peserta PPPK yang sedang mengurus pemberkasan SKCK, kami Sat Intelkam memberi fasilitas berupa 4 buah tenda untuk mereka, agar mereka tidak kepanasan akibat dari penumpukan ratusan orang pemohon SKCK hari ini,” imbuhnya.
Diakhir, Kasat Intelkam beri himbauan bagi masyarakat pemohon SKCK untuk taati aturan saat mengurus berkas agar prosesnya lancar, periksa dan persiapkan berkas yang telah ditentukan sebelum ke Polresta Tanjungpinang agar tidak lupa dan tentunya memenuhi syarat untuk permohonan SKCK.
HS/Yt)