Pasangan Ibin-Elim Dilaporkan ke Bawaslu Kota Blitar Terkait Pembagian Nasi Kotak
2 min readHARIANSIBER.COM|BLITAR – Tiga warga Kota Blitar melaporkan pasangan calon (paslon) Syauqul Muhibbin (Ibin) dan Elim Tyu Samba (Elim) ke Bawaslu Kota Blitar. Pelaporan ini terkait pembagian nasi kotak bertuliskan “Mas Ibin Mbak Elim Kota Blitar Tambah SAE” yang diduga dilakukan setelah Sholat Jumat di Masjid Al Huda, Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Jalan Ahmad Yani No 103, Kota Blitar, pada Jumat (27/9/2024).
Joko Trisno, salah satu pelapor, menyatakan bahwa pembagian nasi kotak tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB, usai Sholat Jumat. Nasi kotak yang dibagikan menggunakan wadah styrofoam dengan label paslon Ibin-Elim.
“Nasi kotak yang kami terima bertuliskan ‘Mas Ibin Mbak Elim Kota Blitar Tambah SAE’. Pembagiannya setelah Sholat Jumat, dan kami merasa hal ini perlu dilaporkan,” ujar Joko.
Sebagai barang bukti, para pelapor membawa tiga bungkus nasi kotak ke kantor Bawaslu. Dua bungkus masih utuh, sementara satu bungkus sudah dimakan. Selain itu, foto-foto kejadian pembagian nasi kotak juga disertakan dalam laporan.
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan segera mendalami serta menindaklanjuti laporan dari warga tersebut.
“Benar, kami sudah menerima laporan terkait pembagian nasi kotak bertuliskan nama paslon Ibin-Elim. Kami akan menindaklanjuti dan mendalami laporan ini sesuai dengan prosedur yang ada,” ungkap Roma Hudi Fitrianto.
Pilkada Kota Blitar 2024 mempertemukan dua paslon wali kota dan wakil wali kota. Paslon nomor urut 1 adalah Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, sementara paslon nomor urut 2 adalah Syauqul Muhibbin (Ibin) dan Elim Tyu Samba (Elim). Persaingan dalam Pilkada ini semakin ketat, dan laporan seperti ini akan menjadi perhatian serius bagi Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan jujur.
Dengan laporan ini, Bawaslu akan meneliti apakah pembagian nasi kotak tersebut melanggar aturan kampanye, khususnya terkait politik uang dan penggunaan cara-cara yang tidak sesuai dengan regulasi Pemilu. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemui selama masa kampanye Pilkada 2024.
Penulis: MEIDIAN DONA DONI