Pemkab Blitar Terus Realisasikan DBHCHT Rp 35,2 Miliar di Tahun 2024
2 min readHARIANSIBER.COM|BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp35,2 miliar pada tahun 2024. Dana ini diprioritaskan untuk bidang kesejahteraan dan kesehatan, serta memberikan dampak positif dalam menunjang program-program prioritas sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Blitar.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Blitar, Mohammad Badrodin, menyampaikan bahwa sebanyak 12 organisasi perangkat daerah (OPD) mengelola DBHCHT pada tahun 2024. OPD tersebut antara lain Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, dan Dinas PUPR.
“Kabupaten Blitar mendapatkan pagu anggaran DBHCHT sebesar Rp35,2 miliar setelah APBD Perubahan 2024 ditambahkan Silpa. Alokasi terbesar diberikan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Dinas Sosial. Hingga pertengahan September, realisasi anggaran mencapai 41,3 persen,” jelas Mohammad Badrodin pada Selasa (1/10/2024).
Hingga akhir tahun 2024, Pemkab Blitar menargetkan realisasi penggunaan DBHCHT yang ada di tiap OPD bisa mencapai angka 100 persen.
Lebih lanjut, Badrodin menjelaskan bahwa besaran pagu DBHCHT yang diterima setiap daerah berbeda-beda. Faktor-faktor yang memengaruhi jumlah tersebut meliputi produktivitas produk tembakau, luas lahan pertanian tembakau, serta penerimaan cukai hasil tembakau di masing-masing daerah.
Menurutnya, Kabupaten Blitar menerima pagu anggaran yang relatif besar dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Timur. Hal ini karena Kabupaten Blitar memiliki semua faktor penentu besaran DBHCHT, seperti lahan tembakau yang luas, keberadaan pabrik rokok, dan jumlah penduduk yang banyak, yang semuanya berkontribusi terhadap penerimaan cukai negara.
“Kabupaten Blitar memiliki produktivitas yang tinggi berkat keberadaan pabrik rokok dan lahan pertanian tembakau yang luas,” ujarnya.
Badrodin berharap DBHCHT yang diterima Kabupaten Blitar dapat terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Oleh karena itu, sejumlah OPD melakukan berbagai upaya, seperti pelatihan bagi pekerja pabrik rokok untuk meningkatkan produktivitas serta sosialisasi dan penegakan hukum guna mencegah peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai, yang dapat merugikan pendapatan negara.
Semakin besar DBHCHT yang diterima, semakin besar pula dukungan terhadap program-program pemerintah daerah. Pemkab Blitar memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki infrastruktur dasar, dan meningkatkan pelayanan kesehatan, yang sejalan dengan prioritas penggunaan DBHCHT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kami berharap jumlah DBHCHT terus meningkat dari tahun ke tahun, karena dana ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan program prioritas yang dibutuhkan oleh daerah,” pungkasnya.
Penulis: MEIDIAN DONA DONI