Pengukuhan dan Perpanjangan SK Kepala Desa dan BPD di Pendopo Kecamatan Mojoagung

HARIANSIBER | JOMBANG – Pada tanggal 25 Juni 2024, acara pengukuhan dan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diadakan di Kecamatan Mojoagung. Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berlangsung di kantor Kecamatan Mojoagung, dan dihadiri oleh Penjabat (PJ) Bupati Jombang, Sugiat, beserta Ketua PKK Yayuk Sugiat. Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, Solahuddin, juga turut hadir. Selain itu, acara ini dihadiri oleh Forkopimcam dari lima kecamatan serta lebih dari 600 Kepala Desa dan anggota BPD yang berkumpul di pendopo Kecamatan Mojoagung.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti oleh seluruh hadirin. Setelah itu, Kepala DPMPD Jombang, Solahuddin, memberikan sambutan sekaligus membacakan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD. Proses ini dilanjutkan dengan penandatanganan SK secara simbolis oleh perwakilan Kepala Desa dan BPD dengan PJ Bupati Jombang.
Usai penandatanganan SK, hadirin kembali menyanyikan lagu nasional “Padamu Negeri”. Selanjutnya, PJ Bupati Jombang, Sugiat, memberikan sambutannya. Dalam pidatonya, Sugiat menegaskan bahwa meskipun gedung DPMPD berukuran kecil, hal tersebut tidak mengurangi fungsinya dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Ia juga menekankan pentingnya kemudahan proses investasi di Jombang, agar tidak berbelit-belit.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun. Sugiat mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan BPD yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, serta berharap mereka dapat terus mengabdi dengan baik dan mencari inovasi teknologi untuk meningkatkan efektivitas pembangunan di desa. Sugiat juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.
Dalam sambutannya, Sugiat juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada di tahun 2024. Hal ini penting untuk memastikan proses demokrasi di Kabupaten Jombang dapat berjalan dengan aman dan tertib.
Acara pengukuhan dan perpanjangan SK ini diharapkan dapat memotivasi para Kepala Desa dan anggota BPD untuk terus bekerja keras dalam memajukan desanya masing-masing, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang secara keseluruhan.(*) (BRT)