Penjual Limbah B3 Ilegal Sekaligus Pelaku Penyuapan Dipolisikan ke Polres Ketapang

HARIANSIBER.COM || KETAPANG – Pemilik limbah jenis B3 yang tak berijin lengkap di Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam RT 06/RW 03 Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat akhirnya dilaporkan oleh LSM Tindak Indonesia ke Polres Ketapang atas dugaan tindak pidana pengolahan LB3 tanpa izin pada Kamis, (20/2/2025).
Diketahui, pemilik LB3 tanpa izin tersebut atas nama Ajijah dan ibu Harto. Investigator LSM Tindak Indonesia, Supriadi menyebutkan bahwa sebelum melaporkan kasus tersebut pihaknya melakukan investigasi ke tempat penampungan LB3.
“Kami sudah melakukan investigasi, kami juga sudah mempertanyakan kepada pengurus LB3 tersebut, di sana kami menjumpai atas nama Titut Arianto, dari sinilah kami mengetahui bahwa memang penampungan dan pengiriman LB3 ke pulau jawa itu tidak dilengkapi dokumen,” terang Supriadi.

” Titut Arianto mengaku kepada kami, bahwa pihak nya mengirimkankan barang LB3 tidak memiliki dokumen dari pemerintah,” tambahnya.
Selain itu, LSM Tindak Indonesia juga melakukan konfirmasi ke jasa Exspedisi CV. Java indah terkait pengiriman LB3 tersebut.
“Kami bertemu dengan Debi selaku pengurus pengiriman LB3 melalui expedisi Java Indah, dia mengaku hanya diberikan catatan nota barang atau jenis barang dari Titut Arianto,” ungkapnya.
LSM Tindak Indonesia juga mendatangi kantor PT Dharma Lautan Utama, (Kapal), Supriadi mengaku pihaknya ditemui oleh seorang pengurus atas nama Mardita.
“Kami juga lakukan pengecekan ke kantor PT. Dharma Lautan Utama, disana kami bertemu dengan pengurusnya atas nama Mardita, pihaknya mengaku hanya menerima surat pernyataan dari Exspedisi bahwa yang dimuat didalam truk hanya rongsokan,” paparnya.

Akhirnya, dari rangkaian investigasi bahwa memang tidak ditemukan dokumen yang cukup, maka LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus tersebut ke Polres Ketapang. Menurut Supriadi, kasus bermula dari penyuapan terhadap saudara RN yang saat ini menjadi tersangka dan ditahan. Jika pihak pemilik LB3 tersebut memiliki izin menurutnya tidak akan terjadi penyuapan.
“Itu dibuktikan dengan transferan senilai 20 juta dari Maidi kepada Nur Julianti Via Bank BRI,” sambungnya.
Untuk itu, LSM Tindak Indonesia meminta pihak kepolisian untuk segera mungkin dapat menindaklanjuti laporan mereka agar kasus ini menjadi terang.
“Segera diproses pihak pihak yang terkait yang terlibat. Di sini ketegasan Polres Ketapang akan teruji dan ditunggu jutaan masyarakat,” tandasnya.(HS/Tim)