Perusahaan Claim Karena Belum Beroperasi

2 min read

Hariansiber.com| BUOL – Perusahaan PT. Mitra Cahaya Abadi Metalindo claim belum beroperasi untuk melakukan aktifitas pengelolahan kayu di dusun kalaka desa kokobuka kecamatan tiloan kabupaten buol provinsi Sulawesi tengah. sabtu (15/2/20)

seperti yang menjadi sorotan publik saat ini bahwa sudah beroperas, alasannya izin bangunan industri belum di keluarkan dinas tehnik di kabupaten, selain itu perusahaan baru sebatas bangun perkantoran dan mes karyawan di lokasi serta pemasangan mesin-mesin somel untuk pengelahan kayu setenga jadi.

Perusahaan ini sudah mengantongi surat rekomendasi dari pemerintah kabupaten (pemkab) melalui tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD) kabupaten nomor : 038/130-TKPRD/XI/2019 yang di tandatangani dalam hal ini sekretaris Kabupaten (sekab) selaku Ketua TKPRD Drs Mohammad Suprizal Yusuf MM pada tanggal 5 november 2019.

Selain itu perusahaan ini mengantongi surat rekomdasi izin UPL yang di keluarkan provinsi ,tinggal menunggu izin bangunan industri yang di keluarkan dinas tehnik di kabupaten setelah baru beroperasi. “Saat ini perusahaan kami belum beroperasi karena izin yang di mohonkan ke dinas tehnik belum keluar. “Ungkap Andi Jaya manager perusahaan PT. Mitra Cahaya Abadi Metalindo pada Wartawan saat berada lokasi di desa kokobuka kecamatan tiloan

Mantan kadis kehutanan kabupaten buol ini mengatakan adapun lokasi kayu di hutan belantara yang nantinya akan diolah untuk tahap pertama seluas kurang lebih 300 hektar dari 1.200 hektar, Adapun kawasan hutan seluas ini tidak lain hasil persetujuan antara Komnasham dan perusahaan PT.Hardaya inti plantation (PT HIP) untuk di serahkan kepada forum tani di kabupaten buol yang saat itu melakukan aksi demo menuntut perusahaan dan di sepakati bersama termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten serta kelompok forum tani untuk di tanami kelapa sawit manjadi kebun rakyat.

Di jelaskannya atas penawaran forum tani untuk pemanfaatan kayu sehingga perusahaan tersebut di jadikan mitra kerja agar kayu-kayu tidak rugi, percuma jika dilakukan penebangan secara besar-besaran yang dialih fungsikan menjadi lahan tanaman kelapa sawit dan kawasan hutan tersebut sudah memilki titik koordinat yang sudah di tetapkan TKPRD sehingga perusahaan telah mengurus izin dari provinsi untuk pengambilan kayu di hutan dan sekarang tinggal izin bangunan industri yang sementara di urus di kabupaten melalui dinas DLH,”kalau sudah keluar izin somel atau industri kita sudah mulai kerja dan saat ini masih menunggu permohonan untuk di setujui pemkab. “Ujar Andi Jaya

Sementara itu Sudarmin Paliba selaku perwakilan Kelompok forum tani mengatakan kawasan HGU yang di selesaikan lewat kesepakatan bersama dengan Komnas Ham di Jakarta pada tahun 2015 silam antara pihak yang bersengketa PT HIP dan forum tani buol,,saat ini lokasi seluas 1.200 hektar are telah menjadi hak kelompok forum tani yang akan di buka menjadi lahan sawit untuk di bagikan kepada masyarakat, dan lahan tersebut sudah bersertifkat.”untuk mengelolah lahan seribuan hektar ini kita bermitra dengan perusahaan agar kayu di hutan itu mendatangkan keuntungan untuk memudahkan kegiatam menanam sawit.”Tutur Sudarmin

HS-(Rus)
Editor : HS-Arf

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *