Polisi kawal pemakaman jenazah pasien covid-19

1 min read

Hariansiber.com|Palu – Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah mengantisipasi beberapa kemungkinan terjadinya penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien covid-19 sebagaimana tugas Satgas Operasi Aman Nusa-II tahun 2020.

Dan hari ini untuk memberikan kelancaran pelaksanaan pemakaman jenazah pasien covid-19 atas nama Nyonya V yang sempat dirawat dan meninggal di Rumah Sakit Umum Anutapura Palu, dilakukan pemakaman di Pemakaman Umum Kelurahan Poboya Kec. Palu Timur, Senin (13/4/2020)

Polisi setidaknya telah menurunkan pasukan pengamanan dan pengawalan dari Direktorat Samapta Polda Sulteng dan Polres Palu dipimpin langsung Direktur Samapta Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Edi Chumaedy, pengamanan dan pengawalan dilakukan mulai dari RSU Anatapura Palu sampai dengan Pemakaman Umum Poboya.

Kabidhumas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto membenarkan pengamanan dan pengawalan jenazah pasien covid-19 yang meninggal dunia di RS Anutapura dan dikawal menuju pemakaman poboya yang sudah disiapkan pemerintah,

Pengamanan dan pengawalan dilakukan untuk memberikan kelancaran prosesi jalannya pemakaman jenazah pasien covid-19 agar peristiwa penolakan pemakaman jenazah tidak terjadi di wilayah Sulawesi Tengah, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak menolak dan menghalang-halangi pemakaman jenazah pasien covid-19 karena dapat diancam pidana, sebagaimana pasal 212 KUHP dan/atau 214 KUHP dan/atau pasal 14 UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman penjara diatas 5 (lima) tahun,” jelas Didik
HS.Atnan

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *