Polres Batang hari amankan tersangka RK kasus pelecehan anak dibawah umur.
2 min readHARIANSIBER.COMIBatang hari – Polres Batang Hari menggelar pres rilis tersangka pelaku pelecehan terhadap 9 siswi SMPN di Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi.
Tersangka berinisial RK 43 Tahun warga Kampung Baru Kecamatan Tembesi .
Tersangka inisial RK diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur .
Kasat Reskrim AKP Husni Abda S.I.k,MH sekira pukul kamis (23-01-2025) pukul 16.00 wib Memaparkan bahwa telah terjadi perbuatan pelecehan seksual dengan korban sebanyak 9 orang umur 12 sd 14 tahun.
Perkara ini telah terigister nomor polisi : 88-12-2024.
TKP terjadi di salah satu SMP di Muara bulian Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi pada akhir November 2024.
Tersangka beriinisial RK berusia 43 Tahun pekerjaan Wiraswasta Warga Kampung Baru Kecamatan Tembesi Batanghari Provinsi Jambi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.Kata Husni .
berdasarkan keterangan saksi adalah TSK sebagai guru pembina kegiatan pramuka korban merupakan binaan pramuka dipanggil masing – masing keruangan untuk menyetor hapalan Dasa Darma Pramuka.
Modusnya,dipanggil satu persatu masuk keruangan untuk mènyetor hapalan hanya ada TSK dan korban sendiri dan berdua dalam satu ruangan
tersangka menyuruh memejamkan mata pada kesempatan tersebut TSK leluasa melakukan aksi perbuatan yang tidak senonoh seperti mencium,meraba payudara korban.
Tidak terima perbuatan tersebut akirnya Korban melaporkan ke Polres Batanghari, langsung kita terima dan kita register dengan melakukan penyelidikan terus naik ke tingkat penyidik melakukan penangkapan TSK,” papar Kasat Reskrim Polres Batanghari Husni Abda S.I.K .MH
Kasat reskrim juga menghimbau kepada masyarakat bila ada korban lain jangan takut melapor ke Polres Batanghari ,akan kami proses sesuai hukum yang berlaku .
(HS/Aspin)