Polres Pringsewu Amankan Delapan Anggota Gangster Pelaku Tawuran

Pringsewu, Hariansiber.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengamankan delapan pemuda yang diduga tergabung dalam kelompok gangster dan kerap terlibat aksi tawuran menggunakan senjata tajam di wilayah Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya.
Delapan pemuda tersebut terdiri atas empat orang dewasa, masing-masing berinisial RA (18), 18 (18), JI (18), dan WM (19), serta empat anak di bawah umur, yakni FK (14), LS (16), DM (17), dan AS (14).
“Dari delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya baru saja lulus SMP, dua masih berstatus pelajar SMK, dan sisanya sudah tidak bersekolah,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (9/5/2025).
Penangkapan para pelaku dilakukan di sejumlah lokasi berbeda sejak Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah video aksi tawuran yang mereka lakukan viral di media sosial.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah celurit modifikasi dengan panjang sekitar satu meter, enam unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Menurut keterangan Iptu Johannes, para pelaku tergabung dalam kelompok gangster bernama “BOM21” yang diketahui sering melakukan aksi tawuran di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran.
“Saat ini kami masih memburu beberapa pelaku lainnya serta mencari senjata tajam yang belum ditemukan,” tambahnya.
Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya represif kepolisian dalam memberantas aksi premanisme dan kejahatan jalanan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam aksi kriminal seperti tawuran. Orang tua pun diminta lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari, guna mencegah mereka menjadi korban maupun pelaku tindak pidana.