Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

HARIANSIBER.COM|Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung berhasil menangkap IA als BO (18) salah satu dari dua pelaku curanmor yang terjadi diwilayah hukum Polres Tulangbawang Lampung.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin,SH mewakili Kapolres Tulang Bawang Lampung AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (29/06/2019) kemarin sekira pukul 21.00 WIB, di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

IA als BO berprofesi buruh ini merupakan Warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Selasa (02/07/2019).

Penangkapan pelaku ini berdasarkan dari laporan korban Daryanti (30) ibu rumah tangga Warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung yang Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 188 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 02 April 2019.

Berbekal dari laporan korban juga informasi tentang pelaku yang didapat, petugas kami terus melakukan penyelidikan dimana keberadaan para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya satu dari dua pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Kompol Rahmin.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku IA als BO bersama dengan rekannya D als I yang sekarang masuk dalam Pencarian Orang (DPO), kejadian terjadi hari Minggu (31/3/2019) lalu sekira pukul 18.00 WIB, yang mana saat itu sepeda motor milik korban sedang terparkir di teras rumah korban.

Pada saat kejadian Korban sedang berada di ruang dapur membuat minuman teh dan sempat mendengar suara mesin sepeda motor miliknya, Korban bertanya kepada anaknya siapa yang membawa sepeda motor tersebut, dijawab oleh anak korban bahwa yang membawa sepeda motor itu adalah pelaku IA als BO bersama dengan rekannya D als I,” jelas Kompol Rahmin.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai 7 juta rupiah karena sepeda motor honda beat warna merah putih tahun 2018, BE 3191 TU yang raib digondol oleh kedua pelaku.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

(Anton)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *