Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

https://ole777.rent/

https://satriaresto.com

https://www.bestjuara.com

https://www.eurobola2024.com

https://www.ligabaccarat.com

https://qqmaju.com

https://soultablegame.com

https://maxwinsolution.com

https://qqdiamondwin.com

https://infopasartogel.com

https://infopasarslot.com

https://aandrewharrisoncpa.com

https://lafrance-equipment.com

https://gaellelecourt.com

https://clasesmagistralesonline.com

https://www.teknikut.com

OLE777

Gampang JP

PT.APL dan PT.SDM di Gugat SAD BATIN 12 kecamatan MSU Batang Hari

2 min read

HARIANSIBER.COM|BATANG HARI– Ratusan SAD BATIN 12 Kecamatan Maro sebo ulu Kabupaten Batang Hari ikuti sidang gugatan sengketa lahan Pengadilan negeri Batang hari (28/03/2022) pukul 09.00 WIB.

Kedatangan sad batin12 di pengadilan negeri Batang hari guna untuk menuntut hak atas lahan yang di serobot oleh PT.SDM dan apl kecamatan Maro sebo ulu kabupaten Batang hari.

Sidang perdana SAD Kejasung di pimpin oleh Eka Kurnia Ningsih SH,MH dan di hadiri oleh tengganai Mael serta  tiga tumenggung SAD BATIN 12 desa Padang kelapo kecamatan Maro sebo ulu kabupaten Batang hari provinsi Jambi .

Ahmad Raihan kurnia SH Lembaga bantuan hukum (LBH) cipta marwa dalam wawancaranya mengatakan dalam sidang gugatan SAD Kejasung, “kami bukan sebagai kuasa hukum dari SAD tapi sebagai paralega yang membatu SAD dalam pembuatan pagar gatan kelas eksen  ke pengadilan negeri Batang hari.”

“Dalam sidang perdana ini hanya di hadiri oleh tergugat 1 yaitu PT. SDM (Sawit desa Makmur) dan yang kedua PT.APL tidak hadir karena itu sidang di tunda  sampai  menunggu kehadiran tergugat 2 ,”kata Raihan.

Senada dengan  Cipta Hendra SH mengatakan ,”dalam persidangan tadi sudah di jelaskan oleh ketua majelis hakim bahwa sidang akan di lanjutkan tanggal 4 April 2022 pengadilan negeri Batang hari akan memanggil kembali para tergugat maupun penggugat demi lancar nya proses persidangan,” kata Hendra cipta SH.

Sementara  Mahmudinsyah perwakilan dari perkumpulan suku anak dalam Kejasung desa Padang kelapo kecamatan MSU Batang Hari memaparkan bahwa kedatangan SAD Kejasung bukit 12 adalah untuk menuntut hak berdasarkan hak Ecoan tahun 1958 di mana seiring perjalanan waktu SAD Kejasung ini terus tergusur dari keberadaannya, “tahun 1991 masuklah satu PT SDM yang di nakodai oleh Drs Andi sinangsyah  dan mengadakan perjanjian dimana hutan nenek moyang SAD yang boleh di buka adalah batas sungai pawal ke arah selatan sampai serengat tapi kenyataannya perusahan membuka semua, setelah di garap oleh pihak perusahaan dalam diagram nya bahwa sungai pawal dengan apdelingnya kurang lebih 5000 HA jadi sungai pawal ,sungai Ridan dan sungai Lematan untuk SDM kurang lebih 10.522 HA, kemudian perundingan dengan SAD selama ini tidak dilaksanakan pihak perusahaan dan yang lebih tragis lagi HGU SDM ini tidak di garap oleh perusahaan ,sedangkan upaya yang dilakukan SAD selama ini untuk menuntut hak mereka telah melalui proses perundingan tapi tidak membuahkan hasil ,sehingga satu-satunya jalan yaitu meminta keadilan melalui proses persidangan ini.”kata Mahmud.

Sementara tumenggung Yusuf dalam wawancaranya berharap melalui  pengadilan negeri Batang hari SAD dapat mengembalikan hak kamu yang telah di rampas perusahaan ,selama ini kami sudah melalui proses kordinasi bersama pihak perusahaan ,kecamatan dan Pemda batang Hari akan tetapi tidak membuahkan hasil tetap saja pihak perusahaan menggarap lahan kami ,kata tumenggung Yusuf .

Kami berharap pemerintah Batang Hari memikirkan nasib SAD yang berjumlah 260 KK ini ,tutup tumenggung M.Yusup didampingi tumenggung meraman ,tumenggung ngetam dan tengganai Mael di pengadilan negeri Batang Hari.

Dalam sidang perdana gugatan sad kejasung bukit 12 desa Padang kelapo kecamatan MSU Batang Hari ,tergugat 2 PT,APL (Adi Mulya palmo lestari) tidak hadir di persidangan sehingga pengadilan negeri Batang hari akan melanjutkan pada sidang kedua pada tanggal 4 april tahun 2022. (Aspin)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *