Pungutan Rp. 700.000,00 Di SD Negeri 03 Beratkan Beban Wali Murid 

2 min read

POST : Grobogan , 16 September 2023 || Kontributor : Suwarno

 

Hariansiber.com || GROBOGAN – Pungutan biaya sekolah ke wali murid di kabupaten Grobogan seperti sulit untuk di hilangkan . ( RN) salah satu wali murid asal Purwodadi  yang  anaknya bersekolah di SD Negeri 03 Purwodadi – Grobogan , di beratkan dengan keputusan komite sekolah yang mengharuskan semua siswa membayar iuran atau di pungut sebesar Rp. 700.000. Pungutan tersebut rencananya akan di gunakan untuk memperbaiki sebagian gedung yang telah rusak. Ghofur salah satu tenaga pengajar di SD Negeri 03 Purwodadi membenarkan adanya pungutan tersebut. Sabtu, ( 16/09/2023 ).

” Memang benar mas, tapi itu semua bukan dari pihak sekolah yang memutuskan, sebelumnya itu di rapatkan antara wali murid dan komite.”Terang Ghofur. 

 

PHOTO : Ghofur saat keluar menanyakan kepentingan sudut sekolah di dokumentasi

Keterangan Ghofur tersebut di sampaikan saat dari hariansiber.com mendokumentasi beberapa sudut sekolah dari jalan raya. Dengan nada yang sopan Ghofur menanyakan soal maksud dan tujuan pengambilan dokumentasi di beberapa sudut sekolah.

” Maaf mas, masnya siapa dan dari mana terus untuk kepentingan apa masnya mengambil video di sekolah ini.” Tanya Ghofur.

Setelah Ghofur mengetahui maksud dan tujuan adalah konfirmasi soal pungutan Rp. 700.000 di SD Negeri 03 , Ia menyampaikan bahwa soal pungutan yang lebih tahu adalah komite . Dirinya menyarankan agar mengkonfirmasi ke pihak komite yaitu Rohadi yang beralamat di kampung Jetis .

” Mungkin lebih baik langsung ke pak Rohadi saja mas, beliau bagian dari komite di SD Negeri 03 Purwodadi ini, beliau tinggal di kampung Jetis dekat sini lho mas. ” Suruhnya.

Saat dari pihak Komite ( Rohadi) berhasil di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, dirinya belum bisa memberikan jawaban soal pungutan tersebut. Dalam pesan chattya ia pun mengembalikan semuanya ke kepala sekolah.

” Hubungi kepala sekolah biar nanti di buat undangan. ” Perintahnya.

Photo : Kutipan pasal Permendikbud no.75 tahun 2016

Meski dalam Permendikbud no. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah di atur soal hal yang di larang dalam tugas Komite Sekolah, namun Perihal dugaan pungutan liar di sekolah baik tingkat SD dan SMP di Grobogan memang masih sering terjadi. Dan hingga saat ini juga masih belum di ketahui kepastian penyebabnya . Hingga berita ini di terbitkan masih banyak pihak yang harus di konfirmasi demi keberimbangan berita ini. ( red-W@rno )

sumber : hariansiber.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *