Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar: Pengumuman Akhir Jabatan dan Penetapan Wali Kota Terpilih 2025-2030
3 min read
HARIANSIBER.COM|BLITAR – DPRD Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna pada Senin (10/2/2025), dengan dua agenda utama yaitu pengumuman masa akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, serta pengumuman hasil penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar terpilih untuk masa jabatan 2025-2030. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Adi Santoso, yang membacakan sejumlah ketentuan dan keputusan terkait.
Pengumuman Masa Akhir Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar
Dalam rapat ini, Adi Santoso menyampaikan bahwa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar hasil Pilkada Serentak Tahun 2020, yaitu Drs. Santoso, M.Pd dan Ir. Tjutjuk Sunario, M.M., akan berakhir seiring dengan pelantikan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Selain itu, Adi Santoso juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. DPRD Kota Blitar juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/47807/011.2/2024 tanggal 16 Desember 2024 terkait usul pemberhentian dan pengesahan kepala daerah.
“Berdasarkan ketentuan yang telah kami sebutkan di atas, maka dalam Rapat Paripurna ini diumumkan masa akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, yaitu Saudara Drs. Santoso, M.Pd dan Ir. Tjutjuk Sunario, M.M., sampai dengan dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar hasil Pilkada Serentak Tahun 2024,” ujar Adi Santoso.
Selanjutnya, DPRD Kota Blitar akan mengusulkan pemberhentian resmi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Adi Santoso juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Drs. Santoso dan Ir. Tjutjuk Sunario atas dedikasi dan kinerja luar biasa selama menjabat.
“Pemerintah Kota Blitar telah meraih banyak prestasi dan penghargaan, seperti WTP setiap tahun, SAKIP dengan predikat A, dan penilaian MCP KPK dengan nilai 97,98, menjadikan Kota Blitar peringkat 4 nasional dan peringkat 2 se-Jawa Timur. Kota Blitar juga menjadi salah satu dari tiga kota di Indonesia sebagai percontohan Kota Anti Korupsi,” ungkapnya.
Pengumuman Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Terpilih 2025-2030
Agenda kedua dalam rapat ini adalah pengumuman hasil penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar terpilih untuk masa jabatan 2025-2030. Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar telah dilaksanakan pada 27 November 2024 dalam rangkaian Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Adi Santoso menjelaskan bahwa penetapan pasangan terpilih didasarkan pada ketentuan Pasal 160 dan Pasal 160A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Selain itu, DPRD Kota Blitar juga menerima surat dari KPU Kota Blitar Nomor 119/PL.02.7-SR/3572/2025 tanggal 7 Februari 2025 tentang Penyampaian Berita Acara dan Salinan Keputusan KPU Kota Blitar terkait penetapan pasangan calon terpilih.
“Dengan telah dibacakannya Keputusan KPU Kota Blitar, maka kami umumkan bahwa pasangan calon terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Tahun 2024 adalah pasangan calon nomor urut 2, yaitu Sdr. Syauqul Muhibbin, S.H.I. dan Sdri. Elim Tyu Samba,” jelas Adi Santoso.
Selanjutnya, usul pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar terpilih akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat Paripurna ini menandai babak baru dalam kepemimpinan Kota Blitar, dengan harapan agar prestasi dan kinerja pemerintahan sebelumnya dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang.
Penulis: MEIDIAN DONA DONI