HARIAN SIBER

Pusat Informasi Cyber

Razia Besar di Islamic Centre Kota Agung, 27 Motor Disita: Polres Tanggamus Tutup Ruang Balap Liar

TANGGAMUS, HARIANSIBER.COM – Suasana malam akhir pekan di Jalur 2 Islamic Centre Kotaagung mendadak berubah tegang. Di lokasi yang kerap dijadikan lintasan balap liar oleh para remaja ini, Polres Tanggamus menggelar operasi besar, Sabtu malam (29/11/2025).

Selama ini, jalur tersebut dikenal sebagai titik rawan aksi kebut-kebutan yang meresahkan warga. Aduan mengalir deras, baik lewat media sosial maupun laporan langsung ke Polres. Masyarakat menuntut tindakan tegas sebelum terjadi kecelakaan fatal.

Menindaklanjuti keresahan itu, pukul 23.00 WIB, sebanyak 85 personel gabungan dari Polres Tanggamus, Polsek Kotaagung, dan Polsek Wonosobo diterjunkan. Operasi dipimpin Kapolsek Kotaagung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., yang malam itu bertindak sebagai perwira pengendali.

Personel menyebar di berbagai titik untuk memutus jalur lari para pelaku balap liar. Hasilnya mengejutkan. Mayoritas yang terjaring adalah remaja bahkan sebagian di bawah umur. Mereka ditemukan berkumpul di pinggir jalan sambil menyiapkan motor yang sudah dimodifikasi.

Sebanyak 27 sepeda motor diamankan, sementara 50 pemuda dibawa untuk didata. Banyak motor dalam kondisi tidak standar tanpa spion, tanpa plat nomor, hingga knalpot brong yang memekakkan telinga. Beberapa bahkan dimodifikasi ekstrem untuk kecepatan.

Temuan itu semakin menguatkan dugaan bahwa Jalur 2 Islamic Centre telah lama menjadi arena balap liar yang seolah “dibiarkan”.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu Primadona Laila, S.H., menjelaskan penindakan malam itu merupakan respons langsung atas keresahan publik dan komitmen mencegah kecelakaan lalu lintas.

“Balap liar ini sudah sangat meresahkan. Puluhan laporan masuk dari masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan warga sekitar, aktivitas ini sangat membahayakan keselamatan,” ungkapnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu (30/11/2025).

Ia menegaskan, sebagian besar yang terjaring masih di bawah umur. Untuk itu, Polres meminta orang tua menjemput anak mereka agar mengetahui secara langsung aktivitas berbahaya yang dilakukan.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi balap liar di wilayah hukum Polres Tanggamus. Jalan umum bukan tempat mempertaruhkan nyawa,” tegasnya.

Lebih jauh, Iptu Primadona menilai penindakan ini bukan hanya sekadar penertiban, melainkan upaya membangun kesadaran bersama. Ia berharap peran keluarga ikut mengawasi agar remaja tidak lagi terlibat dalam aksi yang mengancam diri sendiri maupun orang lain.

“Dengan melibatkan orang tua, kami berharap keterlibatan remaja bisa ditekan. Keselamatan harus menjadi prioritas,” imbuhnya.

Polres Tanggamus memastikan seluruh motor yang disita disimpan di Mapolres dan hanya dapat diambil setelah pemilik melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan.

“Motor tidak akan kami keluarkan sebelum standar kendaraan dipenuhi spion lengkap, plat nomor ada, knalpot standar terpasang. Itu syarat mutlak,” pungkasnya. ( Sulastri)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *