Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Renyaan Tuntut Pemda Malra Ganti Rugi 1 Triliun

2 min read

Langgur Harian-Siber, Abdullah Renyaan meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara agar segera mengganti rugi sebidang tanah yang telah dipakai selama 67 tahun.

Menurutnya, pemerintah kab.malra telah memakai sebidang tanah yang diberikan oleh ayahnya alm.Hi.Hasan Renyaan, Soa Watdek secara gratis sejak tahun 1953 hingga tahun 2020.

Renyaan sangat menyesalkan pemda malra. Karena, dari bupati ganti bupati sampai saat ini perjanjian yang telah disepakati saat itu, dilanggar. Untuk itu, dirinya meminta bupati malra mengganti rugi.

Dijelaskan Renyaan, pada tanggal 19 juli tahun 1953 alm. bupati pertama Bitek Gelar, Sutan Djaniago bersama pimpinan Ratschap Faan membuat suatu kesepakatan. Yaitu, tanah seluas 4 kilometer diberikan secara gratis kepada pemda malra demi kepentingan umum.

Untuk timbal baliknya adalah anak cucu dari Rachcap Faan yang mempunyai hak atas tanah tersebut haruslah menjadi PNS, tetapi dalam perjalanan pemda malra melanggar kesepakatan.

Untuk perjanjian yang lain kata renyaan, pemda malra akan membangun kampung watdek baru dengan biaya pemda. Tetapi faktanya selama 67 tahun hal itu tidak digubris.

Renyaan selaku Ahli Waris tanah tersebut sangat menyesal, Sehingga, ia meminta ganti rugi dari pemerintah kabupaten maluku tenggara dengan uang sejumlah Rp. 1 Triliun.

Pernyataan ini disampaikan Abdullah Renyaan saat diwawancarai media ini 31/10/20.

Ditempat yang sama, pengacara Ahli waris Yaitu : Joseph Welerubun, SH mengatakan, persoalan ini diharapkan pemerintah kabupaten malra segera menyelesaikan secara baik-baik.

Ia mengatakan, kita semua anak-anak kei dan tinggal di bumi kei dan semuanya diikat oleh adat, tata krama, sopan santun dan kearifan. Sehingga, hal itu sangat dijunjung tinggi.

“Sangat disayangkan, padahal isi surat tagi janji dan somasi merupakan isi yang mengandung ai ni ain agar dapat diselesaikan dengan baik-baik, tetapi faknya tidak digubris.” Kesal welerubun.

Kuasa hukum dari ahli waris abdullah renyaan menekankan pilihan terakhir adalah diselesaikan lewat jalur hukum yaitu pengadilan.

(Pewarta : Stev)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *