Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

ROSO-HARUM Terancam tidak Lolos Verifikasi Faktual KPU Minahasa Selatan

2 min read

Hariansiber.com|Amurang Minahasa Selatan – Tahapan pelaksanaan Pilkada kabupaten Minahasa Selatan sudah di mulai dengan pendaftaran bakal calon perseorangan yaitu pasangan Royke Sondakh dan Andre Umboh (ROSO-HARUM) pada Jumat, 21/02/2020 dengan memasukkan sejumlah persyaratan antara lain hasil dukungan warga lewat pembuktian pemberian KTP yang persyaratan jumlahnya minimal 10% dari jumlah DPT 169.573 pemilih dengan jumlah minimal dukungan 16.958 pemilih yang ada di kabupaten Minahasa Selatan.

Menelisik peluang lolos tidaknya pasangan calon perseorangan ROSO – HARUM ditentukan pada hasil verifikasi faktual (verfak) dari KPU Minahasa Selatan.

Yurni Sendow, SIP, M.Si Komisioner KPU Minahasa Selatan bidang Hukum dan pengawasan mengatakan, “Verifikasi Faktual adalah penentuan bagi Paslon perseorangan untuk bisa lolos atau tidak dalam mengikuti seluruh tahapan pilkada, disamping dukungan dan penyebaran, data valid dari pemberi KTP juga perlu untuk mendapatkan kajian,” pungkasnya.

Menurut Royke Sondakh (ROSO) sebagai bakal calon Bupati Minahasa Selatan dari jalur perseorangan, bahwa dirinya optimis yakin bisa lolos pada tahapan ini karena persyaratan jumlah KTP yang sudah melebihi tuntutan peraturan KPU, asalkan KPU bekerja secara profesional, jujur dan transparan.

Namun berdasarkan temuan media ini di lapangan menunjukkan adanya dugaan banyak kejanggalan termasuk cara perolehan KTP dukungan dari warga masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan serta prosedur yang ada, diduga pemberian KTP warga bukan terjadi karena sukarela mendukung Paslon perorangan ini, akan tetapi ada “take and give” yaitu dengan pemberian sembako dan iming-iming memberikan sejumlah uang.

Dugaan kejanggalan tersebut antara lain berdasarkan keterangan bapak Aleks warga Desa Lapi Barat Kecamatan Tareran yang ditemui media ini pada Minggu, 23/02/2020, bahwa mereka mendapatkan beras 3 kg dalam kemasan yang bergambar foto bakal calon Bupati Minahasa Selatan ROSO, dengan syarat harus memberikan KTP.

Hal senada juga diungkapkan ibu Mety warga Desa Wawona Kecamatan Tatapaan, dengan mendapatkan satu paket berisi beras 3 kg dan sebagai gantinya harus menyerahkan KTP kepada tim ROSO.

Demikian juga dengan bapak Ruddy dari Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan, mendapatkan paket beras ganti KTP bahkan di imingi sejumlah uang yang nantinya akan di berikan apabila Paslon ini sudah resmi terdaftar sebagai calon yang berhak bertarung dalam pilkada nanti.

Menurut ketua DPD LSM INAKOR Minahasa Selatan, Disaat nantinya tiba, tahapan verfak dari KPU akan berlanjut di lapangan, dan KPU bekerja secara teliti dan jujur, hal ini bisa secara langsung menipiskan harapan dan bahkan bisa saja menghentikan langkah Paslon perseorangan ROSO – HARUM ini untuk lanjut dalam pertarungan pilkada kabupaten Minahasa Selatan.

“Memang untuk penelitian Berkas E – KTP mungkin tidak ada masalah tapi disaat Verifikasi Faktual , inilah peran KPU melihat secara teliti dan jujur apakah dengan Pola Sampeling atau Secara keseluruhan di Verifikasi,” pungkas Nopol sapaan akrab ketua DPD LSM INAKOR Kabupaten Minahasa Selatan.

HS/Jusak Poludu

Editor/HS/Arf/Red/Hariansiber

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *