Satpol PP Kabupaten Blitar Ajak Masyarakat Pahami dan Berantas Rokok Ilegal
2 min readHARIANSIBER.COM|BLITAR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blitar terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Salah satu langkah yang diambil adalah menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat Desa/Kecamatan Doko, Kamis (26/9/2024). Dalam acara ini, masyarakat diajak untuk aktif berperan dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.
Repelita Nugroho, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah bagaimana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan, termasuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan sosial, hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Penggunaan DBHCHT ini memiliki prioritas di bidang kesehatan, terutama untuk mendukung jaminan kesehatan nasional. Dana ini juga digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan membantu pemulihan perekonomian daerah,” ujar Repelita pada Jumat (27/9/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, Repelita juga menyoroti ancaman serius yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai resmi tidak hanya merugikan penerimaan negara di bidang cukai, tetapi juga menekan pelaku usaha rokok yang berizin.
“Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga lebih murah. Hal ini membuat rokok resmi sulit bersaing, yang pada akhirnya bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok resmi. Ini sangat berbahaya jika dibiarkan,” jelasnya.
Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Repelita juga memaparkan lima ciri utama yang dapat membantu masyarakat mengenali rokok ilegal:
- Rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos)
- Rokok dengan pita cukai palsu
- Rokok dengan pita cukai bekas pakai
- Rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan
- Rokok dengan pita cukai yang salah personalisasi
Satpol PP berpesan agar masyarakat waspada dan segera melaporkan jika menemukan rokok yang diduga ilegal. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor Satpol PP atau instansi terdekat, seperti kantor kecamatan.
Kerjasama dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Blitar turut menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar, serta pejabat terkait lainnya dari Kecamatan Doko. Mereka bekerja sama dalam satu gugus tugas yang berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar.
“Kolaborasi dengan berbagai pihak ini penting agar pemberantasan rokok ilegal bisa lebih efektif. Masyarakat juga punya peran besar dalam menjaga lingkungan mereka dari peredaran barang ilegal ini,” tambah Repelita.
Dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal, diharapkan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Blitar dapat diminimalisir. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar DBHCHT dapat dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan bersama.
Penulis: MEIDIAN DONA DONI