Satpol PP Kabupaten Blitar Bantu Turunkan Ratusan APK Salahi Aturan Pemasangan

1 min read

HARIANSIBER.COM|BLITAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar membantu penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama Bawaslu. Pada Kamis (26/11/2020) berhasil menertibkan ratusan APK yang dipasang tidak sesuai peraturan.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Blitar Mustofa mengatakan APK yang tidak sesuai peraturan tersebut dilakukan pencopotan. Diantaranya seperti yang dipasang di tiang listrik maupun dengan cara dipaku di pohon di pinggir jalan.

“Ada ratusan banner dan spanduk yang kita turunkan. Itu berasal dari kedua belah pihak, baik paslon 1 dan paslon 2,” ungkap Mustofa.

Menurut Mustofa penurunan APK dari pasangan calon (Paslon) itu guna menciptakan ketertiban pada peraturan daerah. Sesuai perda di Kabupaten Blitar, pemasangan reklame di pohon, di tiang listrik dan tiang telepon adalah dilarang.

“Semoga kedepan tim paslon lebih memperhatikan lagi cara memasang banner yang benar,” harapnya.

Untuk diketahui Kabupaten Blitar menjadi salah satu daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Kabupaten Blitar tahun ini 2020 sebanyak 961.971 pemilih. Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 22 kecamatan sebanyak 2.278 TPS. Pilkada Kabupaten Blitar diramaikan dua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati.

Yakni paslon nomor urut 1 yang merupakan petahana Rijanto-Marhaenis Urip Widodo yang diusung PDI Perjuangan dengan koalisi besarnya (Partai Gerindra, Nasdem, Partai Golkar, Partai Demokrat dan PPP). Kemudian penantangnya adalah pasangan nomor urut 2 Rini Syarifah – Rachmad Santoso yang diusung koalisi PKB, PAN dan PKS.

(Meidian Dona Doni)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *