Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

https://ole777.rent/

https://satriaresto.com

https://www.bestjuara.com

https://www.eurobola2024.com

https://www.ligabaccarat.com

https://qqmaju.com

https://soultablegame.com

https://maxwinsolution.com

https://qqdiamondwin.com

https://infopasartogel.com

https://infopasarslot.com

https://aandrewharrisoncpa.com

https://lafrance-equipment.com

https://gaellelecourt.com

https://clasesmagistralesonline.com

https://www.teknikut.com

OLE777

Gampang JP

Satreskrim Polres Jombang Berhasil Meringkus Empat Pelaku Peredaran Uang Palsu

3 min read

HARIANSIBER.COM | JOMBANG – Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus empat orang pelaku terkait peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten Jombang. Keempat pelaku yang terlibat dalam kasus ini ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp 1.190.200.000 dengan pecahan uang seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah, dua unit telepon genggam, satu buah lampu sinar ultra violet, dan satu buah tas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang penjual daging sapi di pasar Kecamatan Diwek pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut laporan tersebut, seorang pembeli bernama Imron Rosyadi (46), warga Desa/Kecamatan Bareng, melakukan transaksi pembelian daging senilai Rp 5.500.000. Setelah menerima pembayaran, penjual daging tersebut menemukan dugaan uang palsu sebesar Rp 1.800.000 di antara uang yang diterimanya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, dalam keterangan persnya pada Rabu, 22 Mei 2024, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. “Begitu pembayaran diterima saksi, lalu diketahui di dalam uang Rp 5.500.000 terselip dugaan uang palsu Rp 1.800.000,” terang Sukaca. Mengetahui adanya uang palsu, penjual daging tersebut segera melaporkannya ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Imron Rosyadi (IR).

Setelah melakukan penggeledahan di rumah IR, polisi menemukan uang palsu sebesar Rp 16.500.000 serta sebuah telepon seluler. Dari hasil penyidikan dan pengembangan, Sukaca mengungkapkan bahwa terdapat dua orang teman IR yang juga terlibat dalam peredaran uang palsu ini. Mereka adalah Suko Wiyono (60), warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, dan Sutarjo (58), warga Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Kedua teman IR tersebut berhasil ditangkap di Alun-Alun Mojoagung setelah dipancing oleh polisi.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Suko Wiyono, ditemukan uang palsu sebesar Rp 33.700.000,” ungkap Sukaca. Dari keterangan ketiga pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari Bambang alias Agus (41), warga Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Setelah berkoordinasi dengan polres setempat, Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus Bambang.

“Dari hasil penggeledahan di rumah Bambang, diperoleh uang palsu sebesar Rp 1.140.000.000,” beber AKP Sukaca. Lebih lanjut, Sukaca menjelaskan bahwa ketiga tersangka memperoleh uang palsu sebesar Rp 70 juta dari Bambang. Dari jumlah tersebut, yang berhasil diedarkan adalah Rp 50.200.000 dan telah diamankan oleh polisi. “Namun sisanya sebesar Rp 19.800.000 masih beredar di masyarakat,” paparnya.

Menurut pengakuan ketiga tersangka, uang palsu sebesar Rp 70 juta dibeli dengan harga Rp 20 juta. Mereka telah mengedarkan uang palsu tersebut selama sekitar satu bulan. Uang palsu pecahan Rp 50 ribu sangat rapi dan halus, sehingga sulit dibedakan dengan uang asli. “Namun, untuk pecahan Rp 100 ribu warnanya terlalu merah, sehingga lebih mudah dikenali oleh masyarakat,” jelas Sukaca.

Sukaca mengimbau masyarakat Jombang dan sekitarnya agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan uang palsu yang diduga masih beredar di masyarakat. “Sehingga kami bisa melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. Seperti dikutip dari media online.

Keempat tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.

Kasus peredaran uang palsu ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang, terutama dalam transaksi tunai. Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan peredaran uang palsu dapat ditekan dan keamanan transaksi finansial di wilayah Jombang dapat terjaga. (*) (BRT)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *