Sempat Buron Pelaku Curat Ini, Akhirnya diamankan Polsek Sungkai Selatan

1 min read

Editor : Anton

HARIANSIBER.COM|Lampung Utara – Polsek Sungkai Selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi dijalan parkiran pasar Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan beberapa waktu silam. Jumat (21/8/2020).

Diketahui pelaku tersebut berinisial S (38) warga desa Kubuhitu di jalan parkiran pasar Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon, S.H. memyampaikan, terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 76 /B/IX /2018/ Polda Lpg/Res Lamut/ Sek Sungkai Selatan tanggal 06 september 2018 silam.

“Setelah dilakukan serangkian penyelidikan oleh anggota akhirnya diketahui terkait keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Basecam PT.Silva Perkebunan karet di Kabupaten Mesuji Lampung, pelaku diamankan sekira pukul 00.30 Wib pagi dinihari.” kata Kapolsek.

Kronologis kejadian lanjut Kapolsek, pada hari kamis tanggal 06 september 2018 sekira jam 07.15 Wib saat korban sedang memarkirkan sepeda motor miliknya di jalan belakang pasar Sinar Harapan.

Disaat korban sedang menurunkan barang dagangannya turun dari sepeda motor, lalu korban melihat pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya yg sudah terkunci stang, lalu korban berteriak sehingga pelaku terjatuh dan meninggalkan sepeda motor tersebut lalu kabur melarikan diri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol : BE 3382 EU digiring ke Polsek Sungkai Selatan untuk di lakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.”ungkap Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon, S.H.

(San/Tn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *