Sempat Tertunda, Paripurna Pembahasan 4 Raperda Tetap digelar

2 min read

Editor : Anton

HARIANSIBER.COM|LAMPUNG UTARA –DPRD Lampung Utara menggelar Paripurna Laporan Pembahasan oleh Panitia Kerja mengenai 4 Raperda. Paripurna berlangsung digedung DPRD setempat. Senin (24/10/2022) pukul 09.00 Wib.

Paripurna yang seyogyanya diselenggarakan pada hari Jumat kemarin, namun dikarenakan kehadiran anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara yang tidak memenuhi kuorum rapat sehingga Paripurna ditunda dan digelar pada hari ini.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampura, Wansori, SH bersama Wakil Ketua I, II, dan III yakni Madri Daud, SE.,MH, H. Dedi Sumirat, dan Joni Saputra beserta anggota DPRD, yang dihadiri oleh Bupati Lampung Utara yang diwakili oleh Wakil Bupati, Ardian Saputra, SH, Perwakilan Forkopimda Lampung Utara, segenap tamu undangan dan Insan Pers.

Melalui Juru Bicara (Jubir) Pantia Kerja (Panja) H.Tabrani Rajab, S.Ag, menyampaikan, Salah satu hasil laporan yang dibahas oleh Panitia Kerja yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara.

“Dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mendasari Raperda ini sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2016.” ujar Tabrani.

Kemudian lanjut Tabrani, dalam rangka menjaga kualitas produk hukum daerah baik dari sisi substansi, materi maupun dinamika ke depan, maka kajian pembahasan Raperda hasil dari konsultasi ke Pemprov Lampung yang di fasilitasi Biro Hukum dan Organisasi, dan konsultasi ke Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Dengan terbentuknya susunan kelembagaan ini diharapkan kinerja Pemerintah Daerah menjadi lebih efektif, efisien, capable dan accountable.” kata Dia.

Sementara itu Anton Sudarmono selaku Panja menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif (UMKM).

Dalam paparannya, Anton mengatakan, “judul Raperda yang semula ‘Pengembangan dan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif (UMKM)’ menjadi ‘Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah’ tersebut dengan dasar judul Perda kurang sesuai dengan isi Perda yang hanya memuat Koperasi dan UMKM, ekonomi kreatif meliputi periklanan arsitektur, seni, kerajinan, desain, fashion, film, musik, seni pertunjukan.

Anton berharap dalam sidang paripurna ini dapat menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjadi Peraturan Daerah.” Kata Dia.

(Hms/An)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *