Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

Ole777

SMAN 1 Terusan Nunyai Lampung Tengah diduga Kangkangi Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016

2 min read

Editor : Anton

HARIANSIBER.COM|Lampung Tengah – Upaya Pemerintah dalam Peningkatan mutu belajar 12 tahun khususnya dibidang Sarana dan Prasarana sekolah dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Daerah telah mengucurkan dana yang cukup besar guna Peningkatan mutu belajar mengajar siswa.

Namun sangat disayangkan masih adanya pihak sekolah yang melakukan pungutan atau iuran kepada wali murid. Sementara telah ditegaskan didalam Peraturan Presiden (Perpres) RI.No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.

Seperti yang dilakukan oleh pihak SMAN 01 Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah diduga masih saja menarik dana kepada para wali murid melalui Komite Sekolah hal ini tentunya bertentangan dengan Perpres No 87 tahun 2016 dan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Berdalih itu bukan pungutan tapi iuran dan itu tidak melanggar karena acuan kita Permendikbud No 75 tahun 2016.” ujar Andreas Sinaga saat disambangi oleh media ini. Senin (24/8/2020)

Lebih lanjut, dijelaskan Andreas, dana itu sebesar 1milliar dan telah kami bangunkan untuk Perkantoran dan dana 1,5 milliar yang masih belum terkumpul karena masih banyak para walimurid yang belum membayar.” ucap Andreas.

Senada disampaikan oleh Anggota Komite Sekolah, juga tidak mempermasalahkan hal itu karena masih melibatkan para orang tua murid untuk menarik iuran itu, dan ini telah kita lakukan ditahun tahun yang lalu guna meningkatkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan Sarana Prasarana Sekolah dan Kesiswaan.” ungkap Anggota Komite.

Sementara itu Kepala Sekolah SMAN 01 Terusan Nunyai, Drs.Ratnawati.MPd, juga tidak mempermasalahkan prihal adanya penarikan iuran sekolah tersebut berdalih sudah melalui hasil musyawarah para wali murid, sembari menerangkan bahwa dirinya baru menjabat Kepala Sekolah menggantikan Drs.Andreas Sinaga.MM.”kilahnya.

Terpisah, banyak para wali murid menggeluh adanya pungutan itu” kami merasa sangat keberatan pak dengan ada nya penarikan iuran yang di lakukan oleh pihak sekolah, apalagi dengan nominal yang sangat besar mulai dari 2,3 juta sampai dengan 2,9 juta persiswa terus terang kami merasa terbebankan dengan iuran tersebut.

Mereka berharap kepada penegak hukum untuk menindak tegas prihal iuran ini karena telah melanggar peraturan Presiden RI-No 87 Tahun 2016 apalagi ini dimasa pandemi covid-19.” ungkap para walimurid.

(Mediyan/Tn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *